1. Fungsi Hukum Aministrasi Negara
Hukum Adsministrasi Negara merupakan salah
satu alat bagi implementasi tujuan negara kesejahtraan welfare state,Maka pemahaman
Hukum Administrasi Neagara menjadi satu hal yang sangat vital untuk
dikembangkan dalam kehidupan bernegara. Dalam konsep welfare state, administrasi negara diwajibkan untuk
berperan secara aktif di seluruh segi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu
diperlukan suatu pengetahuan terkait dari fungsi dari Hukum Administrasi Negara
sendiri, sebagai dasar dan alternative dalam mewujudkan Negara yang sejahtera.
Ada beberapa pakar Ilmu Hukum yang mengungkapkan pendapatnya terkait dengan
fungsi darai Hukum Administrasi Negara, yakni sebagai berikut:
Dalam pengertian umum, Budiono mengungkapkan pendapatnya
bahwasannya fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan.
Ketertiban umum yang dimaksud adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan
kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum
menunjukkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu
kepatutan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.
Menurut Sjachran Basah, ada lima fungsi hukum
dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu
sebagai berikut :
Direktif, sebagai pengarah dalam membangun suatu negara untuk
membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan
bernegara.
1.
Integratif, sebagai
pembina kesatuan bangsa.
2.
Stabilitatif, sebagai
pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.
3.
Perfektif, sebagai
penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak
warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4.
Korektif, baik
terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, yang terkait dengan Hukum
Administrasi Negara, menurut Philipus M. Hadjon, ada tiga macam fungsi HAN,
yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain.
Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan
erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh
pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma
pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin
perlindungan hukum bagi rakyat.
Fungsi Normatif Hukum
Administrasi Negara
Penentuan norma HAN
dilakukan melalui beberapa tahap. Untuk dapat menemukan normanya perlu melihat
dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya,
peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam
undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan Tata Usaha Negara yang satu dengan yang lain saling
berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya
memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada
peraturan pelaksanaan.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah
dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika
pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas
tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU,
pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika
pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil,
sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah
menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan Freies Ermessen.
Berdasarkan keterangan
singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan
menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar setiap tindakan yang akan
dilakukan didasarkan pada asas legalitas atau kewenangan bebas.
§
Fungsi
Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan
instrumen yuridis, seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan
sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini
khususnya yang menganut type welfare state,
pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis,
termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai
instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan
pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara
memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai
contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, menurut
Iskatrinah, HAN menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu
sebagai berikut :
1.
Syarat-syarat material
dalam pembuatan keputusan:
2.
Alat pemerintahan yang
membuat keputusan harus berwenang;
3.
Keputusan tidak boleh
mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan,
kesesatan, dan kekeliruan;
4.
Keputusan harus diberi
bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan
prosedur membuat keputusan;
5.
Isi dan tujuan
keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
6.
Syarat-syarat formal
dalam pembuatan keputusan:
7.
Syarat-syarat yang
ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan
cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
8.
Harus diberi dibentuk
yang telah ditentukan;
9.
Syarat-syarat
berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
10. Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya
hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak
boleh dilupakan.
Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka
peyelenggaraaan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama
memberikan perlindungan bagi warga masyarakat.
§
Fungsi
Jaminan Hukum Administrasi Negara
Menurut Sjachran
Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi
negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap
administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindakannya dengan
baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dengan kata lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang
salah menurut hukum.
Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat
diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara
pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat
secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan
sengketa antara pemerintah dengan rakyat.
Berdasarkan pemaparan
fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan
fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan
prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan
freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga
dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah
menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan
formal dan material. Penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan
kerugian terhadap masyarakat. Maka, jaminan perlindungan terhadap warga
negarapun akan terjamin dengan baik.
Dengan demikian,
pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan,
mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan
perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.
1.
Penegakan
Hukum Administrasi Negara
Setiap Negara memiliki tujuan bagaimana memberikan kesejahteraan
dan kemakmuran bagi warga negaranya. Agar tujuan tersebut dapat dicapai maka
dalam menggerakkan roda pemerintahan diperlukan organ atau perangkat yang
berkesesuaian fungsi dan wewenang masing-masing. Pemberian kewenangan terhadap
organ Negara tadi merupakan salah satu dari ruang lingkup HTN. Sedangkan
pembatasan kewenangan organ tersebut termasuk dalam ruang lingkup HAN.
Sumber hukum dari
Hukum Administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua bagian,
yaitu:
1.
Sumber hukum material,
yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum
material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan
peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2.
Sumber hukum formal,
yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu
kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Murid Oppenheim yaitu
Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 bagian yaitu:
1.
Hukum Peraturan
Perundangan (regelaarsrecht/the law of the legislative process)
2.
Hukum Tata
Pemerintahan (bestuurssrecht/ the law of government)
3.
Hukum Kepolisian
(politierecht/ the law of the administration of security)
4.
Hukum Acara Peradilan
(justitierecht/ the law of the administration of justice), yang terdiri dari:
5.
Peradilan
Ketatanegaraan
6.
Peradilan Perdata
7.
Peradilan Pidana
8.
Peradilan Administrasi
Hubungan Hukum Tata
Negara dengan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu hukum khusus yang
mempunyai obyek penyelidikan hokum. Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan
Hukum Administrasi Negara seperti halnya hubungan antara Hukum Perdata Umum
dengan Hukum Dagang.
Terkait dengan Hukum Perdata Umum, menurut Paul Scholten
sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu
merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata
sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan
badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum
perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah
asas “Lex Specialis derogaat Lex generalis,” artinya
bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu
peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum
Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara
sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum
umum. Sama halnya Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, apabila suatu
peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Dagang maupun oleh hukum Perdata Umum,
maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Dagang sebagai hukum khusus,
tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Ditinjau dari sudut pertumbuhan dan perkembangan hukum
administarsi negara, dalam suatu negara modern, maka campur tangan pemerintah
dalam setiap aspek kehidupan masyarakat menimbulakn kebutuhan akan adanya
perangkat-perangkat HAN yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan hal-hal
yang baru diberbagai sektor kehidupan masyarakat.
Perwujudan peradilan
administrasi negara dalam pengaturannya terdapat di dalam pasal 10 ayat (1) sub
d UU Nomor 4 Tahun 1970 . Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan
hukum administrasi berisi:
1.
Pengawasasan bahwa
organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan
undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap
keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu
Dalam menjalankan
tugas, seorang pejabat Administrasi Negara dibatasi oleh Asas-asas sebagai
berikut:
§
Asas
Yuridiksitas (Rechtmatingheid, yaitu:
Setiap tindakan
pejabat Administrasi Negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan
rasa keadilan dan kepatutan). Dan asas ini termasuk dalam hukum tidak tertulis.
§
Asas Legalitas (Wetmatingheid), yaitu:
Setiap tindakan
pejabat Administrasi Negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang
melandasinya). Apalagi Indonesia adalah Negara Hukum, maka azas legalitas
adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
§
Asas Diskresi dari
Freis Ermessen, yaitu:
Kebebasan dari seorang
pejabat Administrasi Negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya
sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas (Peraturan
Perundang-Undangan).
Asas Diskresi dibagi
dalam dua bagian yaitu:
1.
Diskresi Terikat:
Kebebasan dari seorang pejabat Adminsitrasi Negara untuk mengambil keputusan, dengan
menentukan pilihan yang telah ditentukan Peraturan Perundang-Undangan.
2.
Diskresi Bebas:
Kebebasan seorang pejabat Administrasi Negara untuk mengambil keputusan dengan
membentuk keputusan baru karena tidak ditentukan dalam Peraturan
Perundang-Undangan.
1.
Asas Kepastian Hukum
2.
Asas Keseimbangan
3.
Asas Kesamaan
4.
Asas Bertindak Cepat
5.
Asas Permainan yang
layak
6.
Asas Keadilan dan
Kewajaran
7.
Asas Perlindungan atas
pandangan hidup
8.
Asas Kebijaksanaan
9.
Asas Penyelenggaraan
Kepentingan Umum
Bedasarkan berbagai
yurispundensi di Belanda atau Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, tampak
bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan
undang-undang kepada pemerintah, bukan kewajiban.
Kebebasan pemerintah
menggunakan wewenang paksaan dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang
layak, seperti asas kecermatan, asas keseimbangan, asas kepestian hukum, dan
sebagainya.
Disamping itu, ketika
pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi
negara, misalnya pelanggaran ketentuan perizinan, pemerintah harus mengunakan
asas kecermatan, asas kepastian hukum, atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji
secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersifat subtansial atau tidak.
Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini:
1.
Pelanggaran yang tidak
bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,
akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB). Dalam hal ini,
pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan
membongkar rumah tersebut. Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial
ini masih dapat di legeslasi. Pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang
bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang tersebut, setelah diperintahkan
dengan baik, tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang
,yaitu pembongkaran.
2.
Pelanggaran yang
bersifat subtansial : Seorang membangun rumah dikawasan industri atau seorang
pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk, yang berarti
mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan
(betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan
bestuurswang.
Dengan demikian, maka
untuk mewujudkan penegakan Hukum Administrasi Negara yang baik, terutama di
Indonesia sendiri, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh
Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan dalam melakukan suatu tindakan hokum,
yaitu melakukan pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan
ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis
dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu dan
penerapan kewenangan sanksi pemerintahan. Selain itu pemerintah juga harus
memperhatkan asas-asas yang berlaku bagi pejabat pemerintah Administrasi
Negara.
Kesimpulan
Terkait dengan fungsi
dari Hukum Administrasi Negara, ada beberapa pendapat dari pakar Ilmu Hukum.
Dalam pengertian umum, Budiono mengungkapkan pendapatnya bahwasannya fungsi
hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum
yang dimaksud adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan
manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menunjukkan suatu
keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepatutan, supaya kehidupan
bersama tidak berubah menjadi anarki.
Menurut Sjachran
Basah, ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu
sebagai berikut :
1.
Direktif, sebagai
pengarah dalam membangun suatu negara untuk membentuk masyarakat yang hendak
dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
2.
Integratif, sebagai
pembina kesatuan bangsa.
3.
Stabilitatif, sebagai
pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.
4.
Perfektif, sebagai
penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak
warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
5.
Korektif, baik
terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, yang
terkait dengan Hukum Administrasi Negara, menurut Philipus M. Hadjon, ada tiga
macam fungsi HAN, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi
jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif
yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan
fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah
untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan
instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi
rakyat.
Adapun penegakan Hukum
Administrasi Negara menurut P.Nicolai dan kawan-kawan berisi:
1.
Pengawasasan bahwa
organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan
undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap
keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu
2.
Penerapan kewenangan
sanksi pemerintahan
Dan dalam menjalankan
tugas, seorang pejabat Administrasi Negara dibatasi oleh Asas-asas sebagai
berikut:
1.
Asas
Yuridiksitas (Rechtmatingheid,
2.
Asas Legalitas (Wetmatingheid),
3.
Asas Diskresi dari
Freis Ermessen, Asas Diskresi dibagi dalam dua bagian yaitu: Diskresi Terikat
dan Diskresi Bebas
4.
Asas-asas umum dalam
rangaka menciptakan pemerintahan yang baik / AUPB, yang terdiri dari:
5.
Asas Kepastian Hukum
6.
Asas Keseimbangan
7.
Asas Kesamaan
8.
Asas Bertindak Cepat
9.
Asas Permainan yang
layak
10. Asas Keadilan dan Kewajaran
11. Asas Perlindungan atas pandangan hidup
12. Asas Kebijaksanaan
13. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
DAFTAR PUSTAKA
Dulkadir, (2010), “Hukum Administrasi Negara” (Online), (http://www.gudangilmu.com diakses tanggal 1 Oktober 2010 )
Hajon M., Philipus, dkk., (2005), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta:
UGM Press
Handayani Ridwan, Fully, (2010), “Hukum
Administrasi Negara” PDF, Diakses pada hari Minggu, 03 Oktober
2010 pukul 15.00 WIB
Iskatrinah, (2007), “Pelaksanaan Fungsi Hukum
Administrasi Negara”:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar