MAKALAH
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DISUSUN
Oleh:
DIDI
IRAWAN
15111003
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ABULYATAMA
ACEH
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Penegakan “Hukum Administrasi
Negara” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami
berterima kasih pada Bapak Drs. Usman, M.Si yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum
Administrasi Negara. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami
bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat
berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon
kritik dansaran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Aceh Besar, 02 Juli 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
saat sekarang maupun pada zaman dulu secara sadar atau tidak sadar warga Negara
pada umumnya selalu berhubungan dengan aktifitas birokrasi pemerintahan, Tidak
henti-hentinya orang harus berurusan dengan birokrasi, sejak berada dalam
kandungan sampai meninggal dunia. Setidaknya pada masa dalam kandungan kita
sudah diperiksa ke Puskesmas yang tentunya memperoleh subsidi pemerintah, baik
di swasta maupun pemerintahan. Disamping itu pada saat kita dilahirkan juga
berurusan dengan pemerintahan pemerintahan, contohnya pada saat membuat akta
kelahiran. Dan contoh pada saat meninggal dunia membuat akta kematian yang
dibuat oleh pemerintahan, yaitu dalam hal ini sama-sama di catat oleh pihak
pencacatan sipil. Beranjak dari situ setelah dewasa orang akan membutuhkan KTP
yang di keluarkan oleh aparatur pemerintahan dan banyak lainnya yang urusannya
juga berurusan dengan pemerintahan. Begitu luas ruang lingkup jasa pelayanan
umum yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga semua orang mau tidak mau
harus menerima bahwa intervensi birokrasi melalui pelayanan umum, itu absah
adanya. Akan tetapi pertanyaan-pertanyaan etis akan muncul sehubungan dengan
kurangnya perhatian Cancen para aparatur birokrasi terhadap kebutuhan warga
Negara pada umumnya. Untuk memperoleh pelayanan yang sederhana saja, pengguna
jasa sering dihadapkan pada kesulitan-kesulitan yang terkadang mengada-ada.
Kita sering melihat antrian panjang orang-orang yang akan membayar rekening
listrik PLN, pada saat membayar pajak, urusan-urusan STNK dan SIM di Bank, di
kantor-kantor pemerintah daerah atau di rumah sakit.
B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan
dasar-dasar persoalan di atas yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini
adalah:
1.
Apa
yang harus dilakukan sehingga Hukum Administrasi pemerintahan dapat di tegakkan.
2.
Bagaimana
kedudukan Hukum Administrasi Negara dari segi kemamfaatannya, dan Bagaimana
menjalankan administrasi yang baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Menjalankan Administrasi
yang baik
Negara Indonesia sebagai
Negara nasional, maka administrasi negaranyapun adalah administrasi Negara
nasional mempunyai kewajiban untuk mempertinggi kepribadian nasoinal Indonesia.
Sehingga kebudayaan Indonesia betul-betul mekar dan berkembang., di mana
menunjukkan keagungan bangsa. Kepribadian Indonesia adalah kepribadian yang
religius, dengan demikian kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang relegius
juga. Oleh karena itu fungsi administrasi Negara harus menuju kearah itu,
seperti yang di cita-citakan bangsa Indonesia.
Ø
Pendapat
Para Sarjana
Menurut P. Nicolai dan
kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik,
artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain
yaitu :
1. Pengawasan bahwa organ
pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan
pengawasan terhadap keputusan yang
meletakkan kewajiban kepada individu.
2. Penerapan kewenangan sanksi
pemerintah.
Pendapat P. Nicolai hampir
sama dengan Teori Berge seperti dikutip Philipus M. Hadjon, yang menyatakan bahwa intrumen penegakan Hukum
Administrasi preventif untuk
memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan
kepatuhan.
Di samping pendapat kedua
diatas Paulus E. Lotulung, mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam Hukum
Administrasi Negara yaitu bahwa ditinjau dari segi kedudukan dari badan atau
organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan atau organ yang dikontrol,
dapatlah dibedakan antara jenis kontrol intern dan kontrol ektern. Kontrol
intern berarti bahwa pengawasan itu dilakukan oleh badan yang secara
organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan
sendiri. Sedangkan kontrol ektern adalah pengawasan yang dilakukan oleh oragn
atau lembaga yang secara organisatoris atau struktural berda di luar
pemerintahan. Telah penulis sebutkan tadi di samping pengawasan, agarHukum
Administrasi Negara tidak stagnan atau mengalami kemacetan dalam
pelaksanaannya, maka ada satu lagi yaitu sanksi. Sanksi disini merupakan bagian
penting dalam setiap perundang-undangan. Bahkan Tan Berge menyebutkan bahwa
sanksi merupakan inti dari kelancaran atau penegakan Hukum Administrasi. Sanksi
akan menjamin penegakan Hukum Administrasi karena sanksi salah satu intsrumen
untuk memaksakan tingkah laku para warga Negara pada umumnya dan khususnya
instansi pemerintah. Oleh sebab itulah sanksi sering merupakan bagian yang melekat
pada nama hukum tetentu.
Sanksi-Sanksi
Yang Dimaksudkan Di Atas Antara Lain :
1.
Bestuursdwang
(paksaan pemerintah). Bestuursdwang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan
yang nyata (feitelijke handeling) dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan
yang dilarang oleh suatu kaedah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan
apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan
undang-undang. Penerapan sanksi ini jelas harus atas peraturan perundang-undangan
yang tegas
2.
Penarikan
kembali keputusan atau ketetapan yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi).Penarikan
kembali suatu keputusan atau ketetapan yang menguntungkan tidak terlalu perlu
pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal itu tidak termasuk apabila
keputusan atau ketetapan tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan
menurut sifatnya “dapat di akhiri” atau ditarik kembali (izin, subsidi
berskala). Tanpa suatu dasar hukum yang tegas untuk itu penarikan kembali tidak
dapat diadakan secara berlaku surut. Karena bertentangn dengan azas hukum, tapi
kebanyakan undang-undang modern, kewenangan penarikan kembali sebagai sanksi
diatur dengan tegas.
3.
Penggenaan
denda administrative, Penggenaan sanksi administratif, terutama terkenal di
dalam hukum pajak yang menyerupai penggunaan suatu sanksi pidana (juga harus
atas landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
4.
Penggenaan
uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). “Menurut undang undang No 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme”.
Yang di maksud dengan
aparat pemerintah atau Penyelenggaraan Administrasi Negara yang baik adalah Aparat pemerintah yang
adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara
penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga
aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat
pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi,
kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang
disegani oleh penduduk, bukan ditakuti. Aparat pemerintah yang bermoral,
artinya aparat yang : Mempunyai keyakinan diri, keyakinan tentang apa yang baik
untuk dilakukan dan apa yang tidak baik untuk tidak dilakukan. Aparat yang
dapat mengawasi diri dalam melaksanakan tugasnya, tanpa harus diawasi dari
luar. Misalnya dari atasannya atau dari suatu badan pengawas. Mempunyai
disiplin diri, artinya menaati dan mematuhi peraturan tanpa paksaan dari luar.
Misalnya seorang bendahara mengelola uang Negara , sesuai dengan peraturan
tanpa paksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Aparat
pemerintah yang baik, artinya aparat yang : Berada dalam kedudukannya sebagai
aparat yang ideal dan fungsional. Aparat yang ideal adalah aparat yang bekerja
dengan cita-cita tinggi, bercita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang lebih
baik dari pemerintah yang ada sebelumnya. Dan aparatur yang fungsional adalah
aparat yang menjalankan fungsinya yang ulet, tekun dan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Jika ia berkerja membumi, maka ia adalah aparat yang
fungsional. Aparat yang baik merupakan Bestaandvoorwaarde artinya syarat yang
harus ada untuk adanya pemerintahan yanh baik atau administrasi yang
baik.
B. Tujuan
Hukum Administrasi yang baik
Dalam masa modern sekarang ini
yang di pentingkan bukan “Hukum” administrasi akan tetapi administrasinya dan
tercapainya tujuan dari administrasi dan kemakmuran bagi masyarakat, bukan
tercapainya syarat formil saja. Ivor Jenings menyatakan bahwa hukum
administrasi adalah hukum yang mengenai administrasi. Logemann juga menyatakan
bahwa administrasi sebagai suatu organisasi, kekuasaan (gezagsorganisatie) bukan
hukumnya yang di utamakan. Untuk sementara saya mengambil kesimpulan bahwa
bukan hukum yang primair bagi pergaulan manusia. Hukum itu bukan menjadi tujuan
tersendiri, akan tetapi hukum itu adalah alat belaka untuk mempertemukan lalu
lintas antar manusia. Dalam pergaulan hidup manusia dibutuhkan kerja sama dalam
berbagai hal agar kebutuhannya dapat dicapai, dan kerja sama ini membutuhkan
suatu perasaan kepastian dan aturan-aturan yang dapat di pegang. Umpamanya
dalam hal timbal balik perselisihan paham dan pertikaian. Hukum bertujuan untuk
menciptakan keadilan berdasarkan keseragaman dan kontinuitas perlakuan dalam
hal-hal yang serupa, artinya dalam hal-hal yang sampai tidak diadakan perbedaan
perlakuan, yang senantiasa berubah-ubah.
BAB
III
A.
Kesimpulan
Hukum administrasi Negara merupakan suatu aturan atau
kaedah dalam pemerintahan yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan Negara
dan kemakruran yang adil bagi masyarakatnya. Untuk mencapai yang dicita-citakan
itu, maka pemerintah harus menjalankan administrasi yang baik dengan melakukan
berbagai macam cara baik itu melakukan pengawasan, pengusutan dan sanksi
administratif. Penegakan hukum sangat diperlukan agar semua aktifitas
administrasi pemerintah dapat dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang
berlaku. Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi
dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum
yang berlaku, antara lain yaitu :
1.
Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat
melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara
tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada
individu
2.
Penerapan sanksi pemerintah. Disamping itu
diperlukan juga : Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya,
yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya
dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang
memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang
bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun
nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk,
bukan ditakuti.
B.
Saran
Berdasarkan
apa yang telah saya uraikan di atas maka sepatnyalah setiap mahasiswa khususnya
mahasiswa Fakultas Hukum untuk dapat menawarkan konsep-konsep untuk penegakan
hukum dalam hukum administrasi Negara. Konsep-konsep tersebut terutama ditujukan
kepada pemerintah dan kemudian pihak swasta.
DAFTAR
PUSTAKA
H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : P.T.
Raja Grafindo Persada, 2006.
Kumorotumo, Wahyudi, Etika Adminisrtrasi Negara, Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
M. Madson, Philipus, R. Sri Soemantri dkk, Pengantar
Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.2005.
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara,
Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti, 2001.
Sukarna, Capita Selekta Administrasi Negara, Bandung :
Alumni, 1975.
Sunindhia, Y.W, Ninik Widiyanti, Administrasi Negara dan
Peradilan Administrasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Thoha, Miftah, Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi
Negara, Jakarta .
MAKALAH
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DISUSUN
Oleh:
DIDI
IRAWAN
15111003
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ABULYATAMA
ACEH
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Penegakan “Hukum Administrasi
Negara” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami
berterima kasih pada Bapak Drs. Usman, M.Si yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum
Administrasi Negara. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami
bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat
berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon
kritik dansaran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Aceh Besar, 02 Juli 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
saat sekarang maupun pada zaman dulu secara sadar atau tidak sadar warga Negara
pada umumnya selalu berhubungan dengan aktifitas birokrasi pemerintahan, Tidak
henti-hentinya orang harus berurusan dengan birokrasi, sejak berada dalam
kandungan sampai meninggal dunia. Setidaknya pada masa dalam kandungan kita
sudah diperiksa ke Puskesmas yang tentunya memperoleh subsidi pemerintah, baik
di swasta maupun pemerintahan. Disamping itu pada saat kita dilahirkan juga
berurusan dengan pemerintahan pemerintahan, contohnya pada saat membuat akta
kelahiran. Dan contoh pada saat meninggal dunia membuat akta kematian yang
dibuat oleh pemerintahan, yaitu dalam hal ini sama-sama di catat oleh pihak
pencacatan sipil. Beranjak dari situ setelah dewasa orang akan membutuhkan KTP
yang di keluarkan oleh aparatur pemerintahan dan banyak lainnya yang urusannya
juga berurusan dengan pemerintahan. Begitu luas ruang lingkup jasa pelayanan
umum yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga semua orang mau tidak mau
harus menerima bahwa intervensi birokrasi melalui pelayanan umum, itu absah
adanya. Akan tetapi pertanyaan-pertanyaan etis akan muncul sehubungan dengan
kurangnya perhatian Cancen para aparatur birokrasi terhadap kebutuhan warga
Negara pada umumnya. Untuk memperoleh pelayanan yang sederhana saja, pengguna
jasa sering dihadapkan pada kesulitan-kesulitan yang terkadang mengada-ada.
Kita sering melihat antrian panjang orang-orang yang akan membayar rekening
listrik PLN, pada saat membayar pajak, urusan-urusan STNK dan SIM di Bank, di
kantor-kantor pemerintah daerah atau di rumah sakit.
B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan
dasar-dasar persoalan di atas yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini
adalah:
1.
Apa
yang harus dilakukan sehingga Hukum Administrasi pemerintahan dapat di tegakkan.
2.
Bagaimana
kedudukan Hukum Administrasi Negara dari segi kemamfaatannya, dan Bagaimana
menjalankan administrasi yang baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Menjalankan Administrasi
yang baik
Negara Indonesia sebagai
Negara nasional, maka administrasi negaranyapun adalah administrasi Negara
nasional mempunyai kewajiban untuk mempertinggi kepribadian nasoinal Indonesia.
Sehingga kebudayaan Indonesia betul-betul mekar dan berkembang., di mana
menunjukkan keagungan bangsa. Kepribadian Indonesia adalah kepribadian yang
religius, dengan demikian kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang relegius
juga. Oleh karena itu fungsi administrasi Negara harus menuju kearah itu,
seperti yang di cita-citakan bangsa Indonesia.
Ø
Pendapat
Para Sarjana
Menurut P. Nicolai dan
kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik,
artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain
yaitu :
1. Pengawasan bahwa organ
pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan
pengawasan terhadap keputusan yang
meletakkan kewajiban kepada individu.
2. Penerapan kewenangan sanksi
pemerintah.
Pendapat P. Nicolai hampir
sama dengan Teori Berge seperti dikutip Philipus M. Hadjon, yang menyatakan bahwa intrumen penegakan Hukum
Administrasi preventif untuk
memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan
kepatuhan.
Di samping pendapat kedua
diatas Paulus E. Lotulung, mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam Hukum
Administrasi Negara yaitu bahwa ditinjau dari segi kedudukan dari badan atau
organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan atau organ yang dikontrol,
dapatlah dibedakan antara jenis kontrol intern dan kontrol ektern. Kontrol
intern berarti bahwa pengawasan itu dilakukan oleh badan yang secara
organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan
sendiri. Sedangkan kontrol ektern adalah pengawasan yang dilakukan oleh oragn
atau lembaga yang secara organisatoris atau struktural berda di luar
pemerintahan. Telah penulis sebutkan tadi di samping pengawasan, agarHukum
Administrasi Negara tidak stagnan atau mengalami kemacetan dalam
pelaksanaannya, maka ada satu lagi yaitu sanksi. Sanksi disini merupakan bagian
penting dalam setiap perundang-undangan. Bahkan Tan Berge menyebutkan bahwa
sanksi merupakan inti dari kelancaran atau penegakan Hukum Administrasi. Sanksi
akan menjamin penegakan Hukum Administrasi karena sanksi salah satu intsrumen
untuk memaksakan tingkah laku para warga Negara pada umumnya dan khususnya
instansi pemerintah. Oleh sebab itulah sanksi sering merupakan bagian yang melekat
pada nama hukum tetentu.
Sanksi-Sanksi
Yang Dimaksudkan Di Atas Antara Lain :
1.
Bestuursdwang
(paksaan pemerintah). Bestuursdwang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan
yang nyata (feitelijke handeling) dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan
yang dilarang oleh suatu kaedah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan
apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan
undang-undang. Penerapan sanksi ini jelas harus atas peraturan perundang-undangan
yang tegas
2.
Penarikan
kembali keputusan atau ketetapan yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi).Penarikan
kembali suatu keputusan atau ketetapan yang menguntungkan tidak terlalu perlu
pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal itu tidak termasuk apabila
keputusan atau ketetapan tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan
menurut sifatnya “dapat di akhiri” atau ditarik kembali (izin, subsidi
berskala). Tanpa suatu dasar hukum yang tegas untuk itu penarikan kembali tidak
dapat diadakan secara berlaku surut. Karena bertentangn dengan azas hukum, tapi
kebanyakan undang-undang modern, kewenangan penarikan kembali sebagai sanksi
diatur dengan tegas.
3.
Penggenaan
denda administrative, Penggenaan sanksi administratif, terutama terkenal di
dalam hukum pajak yang menyerupai penggunaan suatu sanksi pidana (juga harus
atas landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
4.
Penggenaan
uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). “Menurut undang undang No 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme”.
Yang di maksud dengan
aparat pemerintah atau Penyelenggaraan Administrasi Negara yang baik adalah Aparat pemerintah yang
adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara
penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga
aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat
pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi,
kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang
disegani oleh penduduk, bukan ditakuti. Aparat pemerintah yang bermoral,
artinya aparat yang : Mempunyai keyakinan diri, keyakinan tentang apa yang baik
untuk dilakukan dan apa yang tidak baik untuk tidak dilakukan. Aparat yang
dapat mengawasi diri dalam melaksanakan tugasnya, tanpa harus diawasi dari
luar. Misalnya dari atasannya atau dari suatu badan pengawas. Mempunyai
disiplin diri, artinya menaati dan mematuhi peraturan tanpa paksaan dari luar.
Misalnya seorang bendahara mengelola uang Negara , sesuai dengan peraturan
tanpa paksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Aparat
pemerintah yang baik, artinya aparat yang : Berada dalam kedudukannya sebagai
aparat yang ideal dan fungsional. Aparat yang ideal adalah aparat yang bekerja
dengan cita-cita tinggi, bercita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang lebih
baik dari pemerintah yang ada sebelumnya. Dan aparatur yang fungsional adalah
aparat yang menjalankan fungsinya yang ulet, tekun dan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Jika ia berkerja membumi, maka ia adalah aparat yang
fungsional. Aparat yang baik merupakan Bestaandvoorwaarde artinya syarat yang
harus ada untuk adanya pemerintahan yanh baik atau administrasi yang
baik.
B. Tujuan
Hukum Administrasi yang baik
Dalam masa modern sekarang ini
yang di pentingkan bukan “Hukum” administrasi akan tetapi administrasinya dan
tercapainya tujuan dari administrasi dan kemakmuran bagi masyarakat, bukan
tercapainya syarat formil saja. Ivor Jenings menyatakan bahwa hukum
administrasi adalah hukum yang mengenai administrasi. Logemann juga menyatakan
bahwa administrasi sebagai suatu organisasi, kekuasaan (gezagsorganisatie) bukan
hukumnya yang di utamakan. Untuk sementara saya mengambil kesimpulan bahwa
bukan hukum yang primair bagi pergaulan manusia. Hukum itu bukan menjadi tujuan
tersendiri, akan tetapi hukum itu adalah alat belaka untuk mempertemukan lalu
lintas antar manusia. Dalam pergaulan hidup manusia dibutuhkan kerja sama dalam
berbagai hal agar kebutuhannya dapat dicapai, dan kerja sama ini membutuhkan
suatu perasaan kepastian dan aturan-aturan yang dapat di pegang. Umpamanya
dalam hal timbal balik perselisihan paham dan pertikaian. Hukum bertujuan untuk
menciptakan keadilan berdasarkan keseragaman dan kontinuitas perlakuan dalam
hal-hal yang serupa, artinya dalam hal-hal yang sampai tidak diadakan perbedaan
perlakuan, yang senantiasa berubah-ubah.
BAB
III
A.
Kesimpulan
Hukum administrasi Negara merupakan suatu aturan atau
kaedah dalam pemerintahan yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan Negara
dan kemakruran yang adil bagi masyarakatnya. Untuk mencapai yang dicita-citakan
itu, maka pemerintah harus menjalankan administrasi yang baik dengan melakukan
berbagai macam cara baik itu melakukan pengawasan, pengusutan dan sanksi
administratif. Penegakan hukum sangat diperlukan agar semua aktifitas
administrasi pemerintah dapat dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang
berlaku. Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi
dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum
yang berlaku, antara lain yaitu :
1.
Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat
melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara
tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada
individu
2.
Penerapan sanksi pemerintah. Disamping itu
diperlukan juga : Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya,
yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya
dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang
memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang
bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun
nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk,
bukan ditakuti.
B.
Saran
Berdasarkan
apa yang telah saya uraikan di atas maka sepatnyalah setiap mahasiswa khususnya
mahasiswa Fakultas Hukum untuk dapat menawarkan konsep-konsep untuk penegakan
hukum dalam hukum administrasi Negara. Konsep-konsep tersebut terutama ditujukan
kepada pemerintah dan kemudian pihak swasta.
DAFTAR
PUSTAKA
H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : P.T.
Raja Grafindo Persada, 2006.
Kumorotumo, Wahyudi, Etika Adminisrtrasi Negara, Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
M. Madson, Philipus, R. Sri Soemantri dkk, Pengantar
Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.2005.
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara,
Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti, 2001.
Sukarna, Capita Selekta Administrasi Negara, Bandung :
Alumni, 1975.
Sunindhia, Y.W, Ninik Widiyanti, Administrasi Negara dan
Peradilan Administrasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Thoha, Miftah, Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi
Negara, Jakarta .
MAKALAH
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DISUSUN
Oleh:
DIDI
IRAWAN
15111003
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ABULYATAMA
ACEH
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Penegakan “Hukum Administrasi
Negara” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami
berterima kasih pada Bapak Drs. Usman, M.Si yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum
Administrasi Negara. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami
bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat
berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon
kritik dansaran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Aceh Besar, 02 Juli 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
saat sekarang maupun pada zaman dulu secara sadar atau tidak sadar warga Negara
pada umumnya selalu berhubungan dengan aktifitas birokrasi pemerintahan, Tidak
henti-hentinya orang harus berurusan dengan birokrasi, sejak berada dalam
kandungan sampai meninggal dunia. Setidaknya pada masa dalam kandungan kita
sudah diperiksa ke Puskesmas yang tentunya memperoleh subsidi pemerintah, baik
di swasta maupun pemerintahan. Disamping itu pada saat kita dilahirkan juga
berurusan dengan pemerintahan pemerintahan, contohnya pada saat membuat akta
kelahiran. Dan contoh pada saat meninggal dunia membuat akta kematian yang
dibuat oleh pemerintahan, yaitu dalam hal ini sama-sama di catat oleh pihak
pencacatan sipil. Beranjak dari situ setelah dewasa orang akan membutuhkan KTP
yang di keluarkan oleh aparatur pemerintahan dan banyak lainnya yang urusannya
juga berurusan dengan pemerintahan. Begitu luas ruang lingkup jasa pelayanan
umum yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga semua orang mau tidak mau
harus menerima bahwa intervensi birokrasi melalui pelayanan umum, itu absah
adanya. Akan tetapi pertanyaan-pertanyaan etis akan muncul sehubungan dengan
kurangnya perhatian Cancen para aparatur birokrasi terhadap kebutuhan warga
Negara pada umumnya. Untuk memperoleh pelayanan yang sederhana saja, pengguna
jasa sering dihadapkan pada kesulitan-kesulitan yang terkadang mengada-ada.
Kita sering melihat antrian panjang orang-orang yang akan membayar rekening
listrik PLN, pada saat membayar pajak, urusan-urusan STNK dan SIM di Bank, di
kantor-kantor pemerintah daerah atau di rumah sakit.
B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan
dasar-dasar persoalan di atas yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini
adalah:
1.
Apa
yang harus dilakukan sehingga Hukum Administrasi pemerintahan dapat di tegakkan.
2.
Bagaimana
kedudukan Hukum Administrasi Negara dari segi kemamfaatannya, dan Bagaimana
menjalankan administrasi yang baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Menjalankan Administrasi
yang baik
Negara Indonesia sebagai
Negara nasional, maka administrasi negaranyapun adalah administrasi Negara
nasional mempunyai kewajiban untuk mempertinggi kepribadian nasoinal Indonesia.
Sehingga kebudayaan Indonesia betul-betul mekar dan berkembang., di mana
menunjukkan keagungan bangsa. Kepribadian Indonesia adalah kepribadian yang
religius, dengan demikian kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang relegius
juga. Oleh karena itu fungsi administrasi Negara harus menuju kearah itu,
seperti yang di cita-citakan bangsa Indonesia.
Ø
Pendapat
Para Sarjana
Menurut P. Nicolai dan
kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik,
artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain
yaitu :
1. Pengawasan bahwa organ
pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan
pengawasan terhadap keputusan yang
meletakkan kewajiban kepada individu.
2. Penerapan kewenangan sanksi
pemerintah.
Pendapat P. Nicolai hampir
sama dengan Teori Berge seperti dikutip Philipus M. Hadjon, yang menyatakan bahwa intrumen penegakan Hukum
Administrasi preventif untuk
memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan
kepatuhan.
Di samping pendapat kedua
diatas Paulus E. Lotulung, mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam Hukum
Administrasi Negara yaitu bahwa ditinjau dari segi kedudukan dari badan atau
organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan atau organ yang dikontrol,
dapatlah dibedakan antara jenis kontrol intern dan kontrol ektern. Kontrol
intern berarti bahwa pengawasan itu dilakukan oleh badan yang secara
organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan
sendiri. Sedangkan kontrol ektern adalah pengawasan yang dilakukan oleh oragn
atau lembaga yang secara organisatoris atau struktural berda di luar
pemerintahan. Telah penulis sebutkan tadi di samping pengawasan, agarHukum
Administrasi Negara tidak stagnan atau mengalami kemacetan dalam
pelaksanaannya, maka ada satu lagi yaitu sanksi. Sanksi disini merupakan bagian
penting dalam setiap perundang-undangan. Bahkan Tan Berge menyebutkan bahwa
sanksi merupakan inti dari kelancaran atau penegakan Hukum Administrasi. Sanksi
akan menjamin penegakan Hukum Administrasi karena sanksi salah satu intsrumen
untuk memaksakan tingkah laku para warga Negara pada umumnya dan khususnya
instansi pemerintah. Oleh sebab itulah sanksi sering merupakan bagian yang melekat
pada nama hukum tetentu.
Sanksi-Sanksi
Yang Dimaksudkan Di Atas Antara Lain :
1.
Bestuursdwang
(paksaan pemerintah). Bestuursdwang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan
yang nyata (feitelijke handeling) dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan
yang dilarang oleh suatu kaedah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan
apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan
undang-undang. Penerapan sanksi ini jelas harus atas peraturan perundang-undangan
yang tegas
2.
Penarikan
kembali keputusan atau ketetapan yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi).Penarikan
kembali suatu keputusan atau ketetapan yang menguntungkan tidak terlalu perlu
pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal itu tidak termasuk apabila
keputusan atau ketetapan tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan
menurut sifatnya “dapat di akhiri” atau ditarik kembali (izin, subsidi
berskala). Tanpa suatu dasar hukum yang tegas untuk itu penarikan kembali tidak
dapat diadakan secara berlaku surut. Karena bertentangn dengan azas hukum, tapi
kebanyakan undang-undang modern, kewenangan penarikan kembali sebagai sanksi
diatur dengan tegas.
3.
Penggenaan
denda administrative, Penggenaan sanksi administratif, terutama terkenal di
dalam hukum pajak yang menyerupai penggunaan suatu sanksi pidana (juga harus
atas landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
4.
Penggenaan
uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). “Menurut undang undang No 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme”.
Yang di maksud dengan
aparat pemerintah atau Penyelenggaraan Administrasi Negara yang baik adalah Aparat pemerintah yang
adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara
penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga
aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat
pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi,
kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang
disegani oleh penduduk, bukan ditakuti. Aparat pemerintah yang bermoral,
artinya aparat yang : Mempunyai keyakinan diri, keyakinan tentang apa yang baik
untuk dilakukan dan apa yang tidak baik untuk tidak dilakukan. Aparat yang
dapat mengawasi diri dalam melaksanakan tugasnya, tanpa harus diawasi dari
luar. Misalnya dari atasannya atau dari suatu badan pengawas. Mempunyai
disiplin diri, artinya menaati dan mematuhi peraturan tanpa paksaan dari luar.
Misalnya seorang bendahara mengelola uang Negara , sesuai dengan peraturan
tanpa paksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Aparat
pemerintah yang baik, artinya aparat yang : Berada dalam kedudukannya sebagai
aparat yang ideal dan fungsional. Aparat yang ideal adalah aparat yang bekerja
dengan cita-cita tinggi, bercita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang lebih
baik dari pemerintah yang ada sebelumnya. Dan aparatur yang fungsional adalah
aparat yang menjalankan fungsinya yang ulet, tekun dan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Jika ia berkerja membumi, maka ia adalah aparat yang
fungsional. Aparat yang baik merupakan Bestaandvoorwaarde artinya syarat yang
harus ada untuk adanya pemerintahan yanh baik atau administrasi yang
baik.
B. Tujuan
Hukum Administrasi yang baik
Dalam masa modern sekarang ini
yang di pentingkan bukan “Hukum” administrasi akan tetapi administrasinya dan
tercapainya tujuan dari administrasi dan kemakmuran bagi masyarakat, bukan
tercapainya syarat formil saja. Ivor Jenings menyatakan bahwa hukum
administrasi adalah hukum yang mengenai administrasi. Logemann juga menyatakan
bahwa administrasi sebagai suatu organisasi, kekuasaan (gezagsorganisatie) bukan
hukumnya yang di utamakan. Untuk sementara saya mengambil kesimpulan bahwa
bukan hukum yang primair bagi pergaulan manusia. Hukum itu bukan menjadi tujuan
tersendiri, akan tetapi hukum itu adalah alat belaka untuk mempertemukan lalu
lintas antar manusia. Dalam pergaulan hidup manusia dibutuhkan kerja sama dalam
berbagai hal agar kebutuhannya dapat dicapai, dan kerja sama ini membutuhkan
suatu perasaan kepastian dan aturan-aturan yang dapat di pegang. Umpamanya
dalam hal timbal balik perselisihan paham dan pertikaian. Hukum bertujuan untuk
menciptakan keadilan berdasarkan keseragaman dan kontinuitas perlakuan dalam
hal-hal yang serupa, artinya dalam hal-hal yang sampai tidak diadakan perbedaan
perlakuan, yang senantiasa berubah-ubah.
BAB
III
A.
Kesimpulan
Hukum administrasi Negara merupakan suatu aturan atau
kaedah dalam pemerintahan yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan Negara
dan kemakruran yang adil bagi masyarakatnya. Untuk mencapai yang dicita-citakan
itu, maka pemerintah harus menjalankan administrasi yang baik dengan melakukan
berbagai macam cara baik itu melakukan pengawasan, pengusutan dan sanksi
administratif. Penegakan hukum sangat diperlukan agar semua aktifitas
administrasi pemerintah dapat dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang
berlaku. Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi
dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum
yang berlaku, antara lain yaitu :
1.
Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat
melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara
tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada
individu
2.
Penerapan sanksi pemerintah. Disamping itu
diperlukan juga : Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya,
yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya
dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang
memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang
bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun
nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk,
bukan ditakuti.
B.
Saran
Berdasarkan
apa yang telah saya uraikan di atas maka sepatnyalah setiap mahasiswa khususnya
mahasiswa Fakultas Hukum untuk dapat menawarkan konsep-konsep untuk penegakan
hukum dalam hukum administrasi Negara. Konsep-konsep tersebut terutama ditujukan
kepada pemerintah dan kemudian pihak swasta.
DAFTAR
PUSTAKA
H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : P.T.
Raja Grafindo Persada, 2006.
Kumorotumo, Wahyudi, Etika Adminisrtrasi Negara, Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
M. Madson, Philipus, R. Sri Soemantri dkk, Pengantar
Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.2005.
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara,
Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti, 2001.
Sukarna, Capita Selekta Administrasi Negara, Bandung :
Alumni, 1975.
Sunindhia, Y.W, Ninik Widiyanti, Administrasi Negara dan
Peradilan Administrasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Thoha, Miftah, Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi
Negara, Jakarta .
MAKALAH
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DISUSUN
Oleh:
DIDI
IRAWAN
15111003
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ABULYATAMA
ACEH
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Penegakan “Hukum Administrasi
Negara” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami
berterima kasih pada Bapak Drs. Usman, M.Si yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum
Administrasi Negara. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami
bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat
berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon
kritik dansaran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Aceh Besar, 02 Juli 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
saat sekarang maupun pada zaman dulu secara sadar atau tidak sadar warga Negara
pada umumnya selalu berhubungan dengan aktifitas birokrasi pemerintahan, Tidak
henti-hentinya orang harus berurusan dengan birokrasi, sejak berada dalam
kandungan sampai meninggal dunia. Setidaknya pada masa dalam kandungan kita
sudah diperiksa ke Puskesmas yang tentunya memperoleh subsidi pemerintah, baik
di swasta maupun pemerintahan. Disamping itu pada saat kita dilahirkan juga
berurusan dengan pemerintahan pemerintahan, contohnya pada saat membuat akta
kelahiran. Dan contoh pada saat meninggal dunia membuat akta kematian yang
dibuat oleh pemerintahan, yaitu dalam hal ini sama-sama di catat oleh pihak
pencacatan sipil. Beranjak dari situ setelah dewasa orang akan membutuhkan KTP
yang di keluarkan oleh aparatur pemerintahan dan banyak lainnya yang urusannya
juga berurusan dengan pemerintahan. Begitu luas ruang lingkup jasa pelayanan
umum yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga semua orang mau tidak mau
harus menerima bahwa intervensi birokrasi melalui pelayanan umum, itu absah
adanya. Akan tetapi pertanyaan-pertanyaan etis akan muncul sehubungan dengan
kurangnya perhatian Cancen para aparatur birokrasi terhadap kebutuhan warga
Negara pada umumnya. Untuk memperoleh pelayanan yang sederhana saja, pengguna
jasa sering dihadapkan pada kesulitan-kesulitan yang terkadang mengada-ada.
Kita sering melihat antrian panjang orang-orang yang akan membayar rekening
listrik PLN, pada saat membayar pajak, urusan-urusan STNK dan SIM di Bank, di
kantor-kantor pemerintah daerah atau di rumah sakit.
B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan
dasar-dasar persoalan di atas yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini
adalah:
1.
Apa
yang harus dilakukan sehingga Hukum Administrasi pemerintahan dapat di tegakkan.
2.
Bagaimana
kedudukan Hukum Administrasi Negara dari segi kemamfaatannya, dan Bagaimana
menjalankan administrasi yang baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Menjalankan Administrasi
yang baik
Negara Indonesia sebagai
Negara nasional, maka administrasi negaranyapun adalah administrasi Negara
nasional mempunyai kewajiban untuk mempertinggi kepribadian nasoinal Indonesia.
Sehingga kebudayaan Indonesia betul-betul mekar dan berkembang., di mana
menunjukkan keagungan bangsa. Kepribadian Indonesia adalah kepribadian yang
religius, dengan demikian kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang relegius
juga. Oleh karena itu fungsi administrasi Negara harus menuju kearah itu,
seperti yang di cita-citakan bangsa Indonesia.
Ø
Pendapat
Para Sarjana
Menurut P. Nicolai dan
kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik,
artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain
yaitu :
1. Pengawasan bahwa organ
pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan
pengawasan terhadap keputusan yang
meletakkan kewajiban kepada individu.
2. Penerapan kewenangan sanksi
pemerintah.
Pendapat P. Nicolai hampir
sama dengan Teori Berge seperti dikutip Philipus M. Hadjon, yang menyatakan bahwa intrumen penegakan Hukum
Administrasi preventif untuk
memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan
kepatuhan.
Di samping pendapat kedua
diatas Paulus E. Lotulung, mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam Hukum
Administrasi Negara yaitu bahwa ditinjau dari segi kedudukan dari badan atau
organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan atau organ yang dikontrol,
dapatlah dibedakan antara jenis kontrol intern dan kontrol ektern. Kontrol
intern berarti bahwa pengawasan itu dilakukan oleh badan yang secara
organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan
sendiri. Sedangkan kontrol ektern adalah pengawasan yang dilakukan oleh oragn
atau lembaga yang secara organisatoris atau struktural berda di luar
pemerintahan. Telah penulis sebutkan tadi di samping pengawasan, agarHukum
Administrasi Negara tidak stagnan atau mengalami kemacetan dalam
pelaksanaannya, maka ada satu lagi yaitu sanksi. Sanksi disini merupakan bagian
penting dalam setiap perundang-undangan. Bahkan Tan Berge menyebutkan bahwa
sanksi merupakan inti dari kelancaran atau penegakan Hukum Administrasi. Sanksi
akan menjamin penegakan Hukum Administrasi karena sanksi salah satu intsrumen
untuk memaksakan tingkah laku para warga Negara pada umumnya dan khususnya
instansi pemerintah. Oleh sebab itulah sanksi sering merupakan bagian yang melekat
pada nama hukum tetentu.
Sanksi-Sanksi
Yang Dimaksudkan Di Atas Antara Lain :
1.
Bestuursdwang
(paksaan pemerintah). Bestuursdwang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan
yang nyata (feitelijke handeling) dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan
yang dilarang oleh suatu kaedah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan
apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan
undang-undang. Penerapan sanksi ini jelas harus atas peraturan perundang-undangan
yang tegas
2.
Penarikan
kembali keputusan atau ketetapan yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi).Penarikan
kembali suatu keputusan atau ketetapan yang menguntungkan tidak terlalu perlu
pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal itu tidak termasuk apabila
keputusan atau ketetapan tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan
menurut sifatnya “dapat di akhiri” atau ditarik kembali (izin, subsidi
berskala). Tanpa suatu dasar hukum yang tegas untuk itu penarikan kembali tidak
dapat diadakan secara berlaku surut. Karena bertentangn dengan azas hukum, tapi
kebanyakan undang-undang modern, kewenangan penarikan kembali sebagai sanksi
diatur dengan tegas.
3.
Penggenaan
denda administrative, Penggenaan sanksi administratif, terutama terkenal di
dalam hukum pajak yang menyerupai penggunaan suatu sanksi pidana (juga harus
atas landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
4.
Penggenaan
uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). “Menurut undang undang No 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme”.
Yang di maksud dengan
aparat pemerintah atau Penyelenggaraan Administrasi Negara yang baik adalah Aparat pemerintah yang
adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara
penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga
aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat
pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi,
kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang
disegani oleh penduduk, bukan ditakuti. Aparat pemerintah yang bermoral,
artinya aparat yang : Mempunyai keyakinan diri, keyakinan tentang apa yang baik
untuk dilakukan dan apa yang tidak baik untuk tidak dilakukan. Aparat yang
dapat mengawasi diri dalam melaksanakan tugasnya, tanpa harus diawasi dari
luar. Misalnya dari atasannya atau dari suatu badan pengawas. Mempunyai
disiplin diri, artinya menaati dan mematuhi peraturan tanpa paksaan dari luar.
Misalnya seorang bendahara mengelola uang Negara , sesuai dengan peraturan
tanpa paksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Aparat
pemerintah yang baik, artinya aparat yang : Berada dalam kedudukannya sebagai
aparat yang ideal dan fungsional. Aparat yang ideal adalah aparat yang bekerja
dengan cita-cita tinggi, bercita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang lebih
baik dari pemerintah yang ada sebelumnya. Dan aparatur yang fungsional adalah
aparat yang menjalankan fungsinya yang ulet, tekun dan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Jika ia berkerja membumi, maka ia adalah aparat yang
fungsional. Aparat yang baik merupakan Bestaandvoorwaarde artinya syarat yang
harus ada untuk adanya pemerintahan yanh baik atau administrasi yang
baik.
B. Tujuan
Hukum Administrasi yang baik
Dalam masa modern sekarang ini
yang di pentingkan bukan “Hukum” administrasi akan tetapi administrasinya dan
tercapainya tujuan dari administrasi dan kemakmuran bagi masyarakat, bukan
tercapainya syarat formil saja. Ivor Jenings menyatakan bahwa hukum
administrasi adalah hukum yang mengenai administrasi. Logemann juga menyatakan
bahwa administrasi sebagai suatu organisasi, kekuasaan (gezagsorganisatie) bukan
hukumnya yang di utamakan. Untuk sementara saya mengambil kesimpulan bahwa
bukan hukum yang primair bagi pergaulan manusia. Hukum itu bukan menjadi tujuan
tersendiri, akan tetapi hukum itu adalah alat belaka untuk mempertemukan lalu
lintas antar manusia. Dalam pergaulan hidup manusia dibutuhkan kerja sama dalam
berbagai hal agar kebutuhannya dapat dicapai, dan kerja sama ini membutuhkan
suatu perasaan kepastian dan aturan-aturan yang dapat di pegang. Umpamanya
dalam hal timbal balik perselisihan paham dan pertikaian. Hukum bertujuan untuk
menciptakan keadilan berdasarkan keseragaman dan kontinuitas perlakuan dalam
hal-hal yang serupa, artinya dalam hal-hal yang sampai tidak diadakan perbedaan
perlakuan, yang senantiasa berubah-ubah.
BAB
III
A.
Kesimpulan
Hukum administrasi Negara merupakan suatu aturan atau
kaedah dalam pemerintahan yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan Negara
dan kemakruran yang adil bagi masyarakatnya. Untuk mencapai yang dicita-citakan
itu, maka pemerintah harus menjalankan administrasi yang baik dengan melakukan
berbagai macam cara baik itu melakukan pengawasan, pengusutan dan sanksi
administratif. Penegakan hukum sangat diperlukan agar semua aktifitas
administrasi pemerintah dapat dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang
berlaku. Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi
dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum
yang berlaku, antara lain yaitu :
1.
Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat
melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara
tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada
individu
2.
Penerapan sanksi pemerintah. Disamping itu
diperlukan juga : Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya,
yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya
dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang
memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang
bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun
nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk,
bukan ditakuti.
B.
Saran
Berdasarkan
apa yang telah saya uraikan di atas maka sepatnyalah setiap mahasiswa khususnya
mahasiswa Fakultas Hukum untuk dapat menawarkan konsep-konsep untuk penegakan
hukum dalam hukum administrasi Negara. Konsep-konsep tersebut terutama ditujukan
kepada pemerintah dan kemudian pihak swasta.
DAFTAR
PUSTAKA
H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : P.T.
Raja Grafindo Persada, 2006.
Kumorotumo, Wahyudi, Etika Adminisrtrasi Negara, Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
M. Madson, Philipus, R. Sri Soemantri dkk, Pengantar
Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.2005.
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara,
Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti, 2001.
Sukarna, Capita Selekta Administrasi Negara, Bandung :
Alumni, 1975.
Sunindhia, Y.W, Ninik Widiyanti, Administrasi Negara dan
Peradilan Administrasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Thoha, Miftah, Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi
Negara, Jakarta .
v