Rabu, 18 Juli 2018

fungsi hukum administrasi negara


1.      Fungsi Hukum Aministrasi Negara

Hukum Adsministrasi Negara merupakan salah satu alat bagi implementasi tujuan negara kesejahtraan welfare state,Maka pemahaman Hukum Administrasi Neagara menjadi satu hal yang sangat vital untuk dikembangkan dalam kehidupan bernegara. Dalam konsep welfare state, administrasi negara diwajibkan untuk berperan secara aktif di seluruh segi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pengetahuan terkait dari fungsi dari Hukum Administrasi Negara sendiri, sebagai dasar dan alternative dalam mewujudkan Negara yang sejahtera. Ada beberapa pakar Ilmu Hukum yang mengungkapkan pendapatnya terkait dengan fungsi darai Hukum Administrasi Negara, yakni sebagai berikut:
Dalam pengertian umum, Budiono mengungkapkan pendapatnya bahwasannya fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum yang dimaksud adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menunjukkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepatutan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.
Menurut Sjachran Basah, ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
Direktif, sebagai pengarah dalam membangun suatu negara untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
1.      Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
2.      Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
3.      Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4.      Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, yang terkait dengan Hukum Administrasi Negara, menurut Philipus M. Hadjon, ada tiga macam fungsi HAN, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan melalui beberapa tahap. Untuk dapat menemukan normanya perlu melihat dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Tata Usaha Negara yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan Freies Ermessen.
Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar setiap tindakan yang akan dilakukan didasarkan pada asas legalitas atau kewenangan bebas.
§  Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis, seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang menganut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, menurut Iskatrinah, HAN menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :
1.      Syarat-syarat material dalam pembuatan keputusan:
2.      Alat pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang;
3.      Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
4.      Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
5.      Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
6.      Syarat-syarat formal dalam pembuatan keputusan:
7.      Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
8.      Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;
9.      Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
10.  Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.
Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggaraaan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat.
§  Fungsi Jaminan Hukum Administrasi Negara
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindakannya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan kata lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.
Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material. Penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Maka, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.
Dengan demikian, pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.
1.      Penegakan Hukum Administrasi Negara
Setiap Negara memiliki tujuan bagaimana memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negaranya. Agar tujuan tersebut dapat dicapai maka dalam menggerakkan roda pemerintahan diperlukan organ atau perangkat yang berkesesuaian fungsi dan wewenang masing-masing. Pemberian kewenangan terhadap organ Negara tadi merupakan salah satu dari ruang lingkup HTN. Sedangkan pembatasan kewenangan organ tersebut termasuk dalam ruang lingkup HAN.
Sumber hukum dari Hukum Administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2.      Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Murid Oppenheim yaitu Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 bagian yaitu:
1.      Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the law of the legislative process)
2.      Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the law of government)
3.      Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of the administration of security)
4.      Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the law of the administration of justice), yang terdiri dari:
5.      Peradilan Ketatanegaraan
6.      Peradilan Perdata
7.      Peradilan Pidana
8.      Peradilan Administrasi
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu hukum khusus yang mempunyai obyek penyelidikan hokum. Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara seperti halnya hubungan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang.
Terkait dengan Hukum Perdata Umum, menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas “Lex Specialis derogaat Lex generalis,” artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum. Sama halnya Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Dagang maupun oleh hukum Perdata Umum, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Dagang sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Ditinjau dari sudut pertumbuhan dan perkembangan hukum administarsi negara, dalam suatu negara modern, maka campur tangan pemerintah dalam setiap aspek kehidupan masyarakat menimbulakn kebutuhan akan adanya perangkat-perangkat HAN yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan hal-hal yang baru diberbagai sektor kehidupan masyarakat.
Perwujudan peradilan administrasi negara dalam pengaturannya terdapat di dalam pasal 10 ayat (1) sub d UU Nomor 4 Tahun 1970 . Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi:
1.      Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu
2.      Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan
Dalam menjalankan tugas, seorang pejabat Administrasi Negara dibatasi oleh Asas-asas sebagai berikut:
§  Asas Yuridiksitas (Rechtmatingheid, yaitu:
Setiap tindakan pejabat Administrasi Negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan). Dan asas ini termasuk dalam hukum tidak tertulis.
§  Asas Legalitas (Wetmatingheid), yaitu:
Setiap tindakan pejabat Administrasi Negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi Indonesia adalah Negara Hukum, maka azas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
§  Asas Diskresi dari Freis Ermessen, yaitu:
Kebebasan dari seorang pejabat Administrasi Negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas (Peraturan Perundang-Undangan).
Asas Diskresi dibagi dalam dua bagian yaitu:
1.      Diskresi Terikat: Kebebasan dari seorang pejabat Adminsitrasi Negara untuk mengambil keputusan, dengan menentukan pilihan yang telah ditentukan Peraturan Perundang-Undangan.
2.      Diskresi Bebas: Kebebasan seorang pejabat Administrasi Negara untuk mengambil keputusan dengan membentuk keputusan baru karena tidak ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
§  Asas-asas umum dalam rangaka menciptakan pemerintahan yang baik / AUPB, yang terdiri darai:
1.      Asas Kepastian Hukum
2.      Asas Keseimbangan
3.      Asas Kesamaan
4.      Asas Bertindak Cepat
5.      Asas Permainan yang layak
6.      Asas Keadilan dan Kewajaran
7.      Asas Perlindungan atas pandangan hidup
8.      Asas Kebijaksanaan
9.      Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Bedasarkan berbagai yurispundensi di Belanda atau Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah, bukan kewajiban.
Kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak, seperti asas kecermatan, asas keseimbangan, asas kepestian hukum, dan sebagainya.
Disamping itu, ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, misalnya pelanggaran ketentuan perizinan, pemerintah harus mengunakan asas kecermatan, asas kepastian hukum, atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersifat subtansial atau tidak. Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini:
1.      Pelanggaran yang tidak bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman, akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB). Dalam hal ini, pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut. Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat di legeslasi. Pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang tersebut, setelah diperintahkan dengan baik, tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang ,yaitu pembongkaran.
2.      Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seorang membangun rumah dikawasan industri atau seorang pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk, yang berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.
Dengan demikian, maka untuk mewujudkan penegakan Hukum Administrasi Negara yang baik, terutama di Indonesia sendiri, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan dalam melakukan suatu tindakan hokum, yaitu melakukan pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu dan penerapan kewenangan sanksi pemerintahan. Selain itu pemerintah juga harus memperhatkan asas-asas yang berlaku bagi pejabat pemerintah Administrasi Negara.
Kesimpulan
Terkait dengan fungsi dari Hukum Administrasi Negara, ada beberapa pendapat dari pakar Ilmu Hukum. Dalam pengertian umum, Budiono mengungkapkan pendapatnya bahwasannya fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum yang dimaksud adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menunjukkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepatutan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.
Menurut Sjachran Basah, ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
1.      Direktif, sebagai pengarah dalam membangun suatu negara untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
2.      Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
3.      Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4.      Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
5.      Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, yang terkait dengan Hukum Administrasi Negara, menurut Philipus M. Hadjon, ada tiga macam fungsi HAN, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Adapun penegakan Hukum Administrasi Negara menurut P.Nicolai dan kawan-kawan berisi:
1.      Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu
2.      Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan
Dan dalam menjalankan tugas, seorang pejabat Administrasi Negara dibatasi oleh Asas-asas sebagai berikut:
1.      Asas Yuridiksitas (Rechtmatingheid,
2.      Asas Legalitas (Wetmatingheid),
3.      Asas Diskresi dari Freis Ermessen, Asas Diskresi dibagi dalam dua bagian yaitu: Diskresi Terikat dan Diskresi Bebas
4.      Asas-asas umum dalam rangaka menciptakan pemerintahan yang baik / AUPB, yang terdiri dari:
5.      Asas Kepastian Hukum
6.      Asas Keseimbangan
7.      Asas Kesamaan
8.      Asas Bertindak Cepat
9.      Asas Permainan yang layak
10.  Asas Keadilan dan Kewajaran
11.  Asas Perlindungan atas pandangan hidup
12.  Asas Kebijaksanaan
13.  Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
DAFTAR PUSTAKA
Dulkadir, (2010), “Hukum Administrasi Negara” (Online), (http://www.gudangilmu.com diakses tanggal 1 Oktober 2010 )
Hajon M., Philipus, dkk., (2005), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press
Handayani Ridwan, Fully, (2010), “Hukum Administrasi Negara” PDF, Diakses pada hari Minggu, 03 Oktober 2010 pukul 15.00 WIB
Iskatrinah, (2007), “Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara”:


makalah administarsi negara


MAKALAH
PENEGAKAN  HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


DISUSUN
Oleh:


DIDI IRAWAN
15111003




FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ABULYATAMA
ACEH 2018/2019

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Penegakan  “Hukum Administrasi Negara” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Drs. Usman, M.Si yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum Administrasi Negara. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dansaran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Aceh Besar, 02 Juli 2018

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN


A.                Latar Belakang
            Pada saat sekarang maupun pada zaman dulu secara sadar atau tidak sadar warga Negara pada umumnya selalu berhubungan dengan aktifitas birokrasi pemerintahan, Tidak henti-hentinya orang harus berurusan dengan birokrasi, sejak berada dalam kandungan sampai meninggal dunia. Setidaknya pada masa dalam kandungan kita sudah diperiksa ke Puskesmas yang tentunya memperoleh subsidi pemerintah, baik di swasta maupun pemerintahan. Disamping itu pada saat kita dilahirkan juga berurusan dengan pemerintahan pemerintahan, contohnya pada saat membuat akta kelahiran. Dan contoh pada saat meninggal dunia membuat akta kematian yang dibuat oleh pemerintahan, yaitu dalam hal ini sama-sama di catat oleh pihak pencacatan sipil. Beranjak dari situ setelah dewasa orang akan membutuhkan KTP yang di keluarkan oleh aparatur pemerintahan dan banyak lainnya yang urusannya juga berurusan dengan pemerintahan. Begitu luas ruang lingkup jasa pelayanan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga semua orang mau tidak mau harus menerima bahwa intervensi birokrasi melalui pelayanan umum, itu absah adanya. Akan tetapi pertanyaan-pertanyaan etis akan muncul sehubungan dengan kurangnya perhatian Cancen para aparatur birokrasi terhadap kebutuhan warga Negara pada umumnya. Untuk memperoleh pelayanan yang sederhana saja, pengguna jasa sering dihadapkan pada kesulitan-kesulitan yang terkadang mengada-ada. Kita sering melihat antrian panjang orang-orang yang akan membayar rekening listrik PLN, pada saat membayar pajak, urusan-urusan STNK dan SIM di Bank, di kantor-kantor pemerintah daerah atau di rumah sakit.
B.        Pokok Permasalahan
Berdasarkan dasar-dasar persoalan di atas yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah:
1.                  Apa yang harus dilakukan sehingga Hukum Administrasi  pemerintahan dapat di tegakkan.
2.                  Bagaimana kedudukan Hukum Administrasi Negara dari segi kemamfaatannya, dan Bagaimana menjalankan administrasi yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN


A.                Menjalankan Administrasi yang baik

Negara Indonesia sebagai Negara nasional, maka administrasi negaranyapun adalah administrasi Negara nasional mempunyai kewajiban untuk mempertinggi kepribadian nasoinal Indonesia. Sehingga kebudayaan Indonesia betul-betul mekar dan berkembang., di mana menunjukkan keagungan bangsa. Kepribadian Indonesia adalah kepribadian yang religius, dengan demikian kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang relegius juga. Oleh karena itu fungsi administrasi Negara harus menuju kearah itu, seperti yang di cita-citakan bangsa Indonesia. 

Ø    Pendapat Para Sarjana
            Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain yaitu :
1.         Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau    bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan      terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu.
2.         Penerapan kewenangan sanksi pemerintah.
            Pendapat P. Nicolai hampir sama dengan Teori Berge seperti dikutip Philipus M.    Hadjon, yang menyatakan bahwa intrumen penegakan Hukum Administrasi          preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan         langkah represif untuk memaksakan kepatuhan.
Di samping pendapat kedua diatas Paulus E. Lotulung, mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam Hukum Administrasi Negara yaitu bahwa ditinjau dari segi kedudukan dari badan atau organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan atau organ yang dikontrol, dapatlah dibedakan antara jenis kontrol intern dan kontrol ektern. Kontrol intern berarti bahwa pengawasan itu dilakukan oleh badan yang secara organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Sedangkan kontrol ektern adalah pengawasan yang dilakukan oleh oragn atau lembaga yang secara organisatoris atau struktural berda di luar pemerintahan. Telah penulis sebutkan tadi di samping pengawasan, agarHukum Administrasi Negara tidak stagnan atau mengalami kemacetan dalam pelaksanaannya, maka ada satu lagi yaitu sanksi. Sanksi disini merupakan bagian penting dalam setiap perundang-undangan. Bahkan Tan Berge menyebutkan bahwa sanksi merupakan inti dari kelancaran atau penegakan Hukum Administrasi. Sanksi akan menjamin penegakan Hukum Administrasi karena sanksi salah satu intsrumen untuk memaksakan tingkah laku para warga Negara pada umumnya dan khususnya instansi pemerintah. Oleh sebab itulah sanksi sering merupakan bagian yang melekat pada nama hukum tetentu.

Sanksi-Sanksi Yang Dimaksudkan Di Atas Antara Lain :
1.                  Bestuursdwang (paksaan pemerintah). Bestuursdwang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata (feitelijke handeling) dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaedah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. Penerapan sanksi ini jelas harus atas peraturan perundang-undangan yang tegas
2.                  Penarikan kembali keputusan atau ketetapan yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi).Penarikan kembali suatu keputusan atau ketetapan yang menguntungkan tidak terlalu perlu pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal itu tidak termasuk apabila keputusan atau ketetapan tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifatnya “dapat di akhiri” atau ditarik kembali (izin, subsidi berskala). Tanpa suatu dasar hukum yang tegas untuk itu penarikan kembali tidak dapat diadakan secara berlaku surut. Karena bertentangn dengan azas hukum, tapi kebanyakan undang-undang modern, kewenangan penarikan kembali sebagai sanksi diatur dengan tegas.
3.                  Penggenaan denda administrative, Penggenaan sanksi administratif, terutama terkenal di dalam hukum pajak yang menyerupai penggunaan suatu sanksi pidana (juga harus atas landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
4.                  Penggenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). “Menurut undang undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
Yang di maksud dengan aparat pemerintah atau Penyelenggaraan Administrasi Negara      yang baik adalah Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak  melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk, bukan ditakuti.  Aparat pemerintah yang bermoral, artinya aparat yang : Mempunyai keyakinan diri, keyakinan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang tidak baik untuk tidak dilakukan. Aparat yang dapat mengawasi diri dalam melaksanakan tugasnya, tanpa harus diawasi dari luar. Misalnya dari atasannya atau dari suatu badan pengawas. Mempunyai disiplin diri, artinya menaati dan mematuhi peraturan tanpa paksaan dari luar. Misalnya seorang bendahara mengelola uang Negara , sesuai dengan peraturan tanpa paksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
            Aparat pemerintah yang baik, artinya aparat yang : Berada dalam kedudukannya sebagai aparat yang ideal dan fungsional. Aparat yang ideal adalah aparat yang bekerja dengan cita-cita tinggi, bercita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dari pemerintah yang ada sebelumnya. Dan aparatur yang fungsional adalah aparat yang menjalankan fungsinya yang ulet, tekun dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jika ia berkerja membumi, maka ia adalah aparat yang fungsional. Aparat yang baik merupakan Bestaandvoorwaarde artinya syarat yang harus ada untuk adanya pemerintahan yanh baik atau administrasi yang baik.

B.        Tujuan Hukum Administrasi yang baik

            Dalam masa modern sekarang ini yang di pentingkan bukan “Hukum” administrasi akan tetapi administrasinya dan tercapainya tujuan dari administrasi dan kemakmuran bagi masyarakat, bukan tercapainya syarat formil saja. Ivor Jenings menyatakan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang mengenai administrasi. Logemann juga menyatakan bahwa administrasi sebagai suatu organisasi, kekuasaan (gezagsorganisatie) bukan hukumnya yang di utamakan. Untuk sementara saya mengambil kesimpulan bahwa bukan hukum yang primair bagi pergaulan manusia. Hukum itu bukan menjadi tujuan tersendiri, akan tetapi hukum itu adalah alat belaka untuk mempertemukan lalu lintas antar manusia. Dalam pergaulan hidup manusia dibutuhkan kerja sama dalam berbagai hal agar kebutuhannya dapat dicapai, dan kerja sama ini membutuhkan suatu perasaan kepastian dan aturan-aturan yang dapat di pegang. Umpamanya dalam hal timbal balik perselisihan paham dan pertikaian. Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan berdasarkan keseragaman dan kontinuitas perlakuan dalam hal-hal yang serupa, artinya dalam hal-hal yang sampai tidak diadakan perbedaan perlakuan, yang senantiasa berubah-ubah.





BAB III


A.                Kesimpulan
            Hukum administrasi Negara merupakan suatu aturan atau kaedah dalam pemerintahan yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan Negara dan kemakruran yang adil bagi masyarakatnya. Untuk mencapai yang dicita-citakan itu, maka pemerintah harus menjalankan administrasi yang baik dengan melakukan berbagai macam cara baik itu melakukan pengawasan, pengusutan dan sanksi administratif. Penegakan hukum sangat diperlukan agar semua aktifitas administrasi pemerintah dapat dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain yaitu :
1.                  Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu
2.               Penerapan sanksi pemerintah. Disamping itu diperlukan juga : Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk, bukan ditakuti.

B.                 Saran
            Berdasarkan apa yang telah saya uraikan di atas maka sepatnyalah setiap mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum untuk dapat menawarkan konsep-konsep untuk penegakan hukum dalam hukum administrasi Negara. Konsep-konsep tersebut terutama ditujukan kepada pemerintah dan kemudian pihak swasta.







DAFTAR PUSTAKA



H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2006.
Kumorotumo, Wahyudi, Etika Adminisrtrasi Negara, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
M. Madson, Philipus, R. Sri Soemantri dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.2005.
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara, Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti, 2001.
Sukarna, Capita Selekta Administrasi Negara, Bandung : Alumni, 1975.
Sunindhia, Y.W, Ninik Widiyanti, Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Thoha, Miftah, Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara, Jakarta .

MAKALAH
PENEGAKAN  HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


DISUSUN
Oleh:


DIDI IRAWAN
15111003




FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ABULYATAMA
ACEH 2018/2019

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Penegakan  “Hukum Administrasi Negara” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Drs. Usman, M.Si yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum Administrasi Negara. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dansaran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Aceh Besar, 02 Juli 2018

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN


A.                Latar Belakang
            Pada saat sekarang maupun pada zaman dulu secara sadar atau tidak sadar warga Negara pada umumnya selalu berhubungan dengan aktifitas birokrasi pemerintahan, Tidak henti-hentinya orang harus berurusan dengan birokrasi, sejak berada dalam kandungan sampai meninggal dunia. Setidaknya pada masa dalam kandungan kita sudah diperiksa ke Puskesmas yang tentunya memperoleh subsidi pemerintah, baik di swasta maupun pemerintahan. Disamping itu pada saat kita dilahirkan juga berurusan dengan pemerintahan pemerintahan, contohnya pada saat membuat akta kelahiran. Dan contoh pada saat meninggal dunia membuat akta kematian yang dibuat oleh pemerintahan, yaitu dalam hal ini sama-sama di catat oleh pihak pencacatan sipil. Beranjak dari situ setelah dewasa orang akan membutuhkan KTP yang di keluarkan oleh aparatur pemerintahan dan banyak lainnya yang urusannya juga berurusan dengan pemerintahan. Begitu luas ruang lingkup jasa pelayanan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga semua orang mau tidak mau harus menerima bahwa intervensi birokrasi melalui pelayanan umum, itu absah adanya. Akan tetapi pertanyaan-pertanyaan etis akan muncul sehubungan dengan kurangnya perhatian Cancen para aparatur birokrasi terhadap kebutuhan warga Negara pada umumnya. Untuk memperoleh pelayanan yang sederhana saja, pengguna jasa sering dihadapkan pada kesulitan-kesulitan yang terkadang mengada-ada. Kita sering melihat antrian panjang orang-orang yang akan membayar rekening listrik PLN, pada saat membayar pajak, urusan-urusan STNK dan SIM di Bank, di kantor-kantor pemerintah daerah atau di rumah sakit.
B.        Pokok Permasalahan
Berdasarkan dasar-dasar persoalan di atas yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah:
1.                  Apa yang harus dilakukan sehingga Hukum Administrasi  pemerintahan dapat di tegakkan.
2.                  Bagaimana kedudukan Hukum Administrasi Negara dari segi kemamfaatannya, dan Bagaimana menjalankan administrasi yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN


A.                Menjalankan Administrasi yang baik

Negara Indonesia sebagai Negara nasional, maka administrasi negaranyapun adalah administrasi Negara nasional mempunyai kewajiban untuk mempertinggi kepribadian nasoinal Indonesia. Sehingga kebudayaan Indonesia betul-betul mekar dan berkembang., di mana menunjukkan keagungan bangsa. Kepribadian Indonesia adalah kepribadian yang religius, dengan demikian kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang relegius juga. Oleh karena itu fungsi administrasi Negara harus menuju kearah itu, seperti yang di cita-citakan bangsa Indonesia. 

Ø    Pendapat Para Sarjana
            Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain yaitu :
1.         Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau    bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan      terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu.
2.         Penerapan kewenangan sanksi pemerintah.
            Pendapat P. Nicolai hampir sama dengan Teori Berge seperti dikutip Philipus M.    Hadjon, yang menyatakan bahwa intrumen penegakan Hukum Administrasi          preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan         langkah represif untuk memaksakan kepatuhan.
Di samping pendapat kedua diatas Paulus E. Lotulung, mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam Hukum Administrasi Negara yaitu bahwa ditinjau dari segi kedudukan dari badan atau organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan atau organ yang dikontrol, dapatlah dibedakan antara jenis kontrol intern dan kontrol ektern. Kontrol intern berarti bahwa pengawasan itu dilakukan oleh badan yang secara organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Sedangkan kontrol ektern adalah pengawasan yang dilakukan oleh oragn atau lembaga yang secara organisatoris atau struktural berda di luar pemerintahan. Telah penulis sebutkan tadi di samping pengawasan, agarHukum Administrasi Negara tidak stagnan atau mengalami kemacetan dalam pelaksanaannya, maka ada satu lagi yaitu sanksi. Sanksi disini merupakan bagian penting dalam setiap perundang-undangan. Bahkan Tan Berge menyebutkan bahwa sanksi merupakan inti dari kelancaran atau penegakan Hukum Administrasi. Sanksi akan menjamin penegakan Hukum Administrasi karena sanksi salah satu intsrumen untuk memaksakan tingkah laku para warga Negara pada umumnya dan khususnya instansi pemerintah. Oleh sebab itulah sanksi sering merupakan bagian yang melekat pada nama hukum tetentu.

Sanksi-Sanksi Yang Dimaksudkan Di Atas Antara Lain :
1.                  Bestuursdwang (paksaan pemerintah). Bestuursdwang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata (feitelijke handeling) dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaedah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. Penerapan sanksi ini jelas harus atas peraturan perundang-undangan yang tegas
2.                  Penarikan kembali keputusan atau ketetapan yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi).Penarikan kembali suatu keputusan atau ketetapan yang menguntungkan tidak terlalu perlu pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal itu tidak termasuk apabila keputusan atau ketetapan tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifatnya “dapat di akhiri” atau ditarik kembali (izin, subsidi berskala). Tanpa suatu dasar hukum yang tegas untuk itu penarikan kembali tidak dapat diadakan secara berlaku surut. Karena bertentangn dengan azas hukum, tapi kebanyakan undang-undang modern, kewenangan penarikan kembali sebagai sanksi diatur dengan tegas.
3.                  Penggenaan denda administrative, Penggenaan sanksi administratif, terutama terkenal di dalam hukum pajak yang menyerupai penggunaan suatu sanksi pidana (juga harus atas landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
4.                  Penggenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). “Menurut undang undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
Yang di maksud dengan aparat pemerintah atau Penyelenggaraan Administrasi Negara      yang baik adalah Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak  melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk, bukan ditakuti.  Aparat pemerintah yang bermoral, artinya aparat yang : Mempunyai keyakinan diri, keyakinan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang tidak baik untuk tidak dilakukan. Aparat yang dapat mengawasi diri dalam melaksanakan tugasnya, tanpa harus diawasi dari luar. Misalnya dari atasannya atau dari suatu badan pengawas. Mempunyai disiplin diri, artinya menaati dan mematuhi peraturan tanpa paksaan dari luar. Misalnya seorang bendahara mengelola uang Negara , sesuai dengan peraturan tanpa paksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
            Aparat pemerintah yang baik, artinya aparat yang : Berada dalam kedudukannya sebagai aparat yang ideal dan fungsional. Aparat yang ideal adalah aparat yang bekerja dengan cita-cita tinggi, bercita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dari pemerintah yang ada sebelumnya. Dan aparatur yang fungsional adalah aparat yang menjalankan fungsinya yang ulet, tekun dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jika ia berkerja membumi, maka ia adalah aparat yang fungsional. Aparat yang baik merupakan Bestaandvoorwaarde artinya syarat yang harus ada untuk adanya pemerintahan yanh baik atau administrasi yang baik.

B.        Tujuan Hukum Administrasi yang baik

            Dalam masa modern sekarang ini yang di pentingkan bukan “Hukum” administrasi akan tetapi administrasinya dan tercapainya tujuan dari administrasi dan kemakmuran bagi masyarakat, bukan tercapainya syarat formil saja. Ivor Jenings menyatakan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang mengenai administrasi. Logemann juga menyatakan bahwa administrasi sebagai suatu organisasi, kekuasaan (gezagsorganisatie) bukan hukumnya yang di utamakan. Untuk sementara saya mengambil kesimpulan bahwa bukan hukum yang primair bagi pergaulan manusia. Hukum itu bukan menjadi tujuan tersendiri, akan tetapi hukum itu adalah alat belaka untuk mempertemukan lalu lintas antar manusia. Dalam pergaulan hidup manusia dibutuhkan kerja sama dalam berbagai hal agar kebutuhannya dapat dicapai, dan kerja sama ini membutuhkan suatu perasaan kepastian dan aturan-aturan yang dapat di pegang. Umpamanya dalam hal timbal balik perselisihan paham dan pertikaian. Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan berdasarkan keseragaman dan kontinuitas perlakuan dalam hal-hal yang serupa, artinya dalam hal-hal yang sampai tidak diadakan perbedaan perlakuan, yang senantiasa berubah-ubah.





BAB III


A.                Kesimpulan
            Hukum administrasi Negara merupakan suatu aturan atau kaedah dalam pemerintahan yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan Negara dan kemakruran yang adil bagi masyarakatnya. Untuk mencapai yang dicita-citakan itu, maka pemerintah harus menjalankan administrasi yang baik dengan melakukan berbagai macam cara baik itu melakukan pengawasan, pengusutan dan sanksi administratif. Penegakan hukum sangat diperlukan agar semua aktifitas administrasi pemerintah dapat dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain yaitu :
1.                  Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu
2.               Penerapan sanksi pemerintah. Disamping itu diperlukan juga : Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk, bukan ditakuti.

B.                 Saran
            Berdasarkan apa yang telah saya uraikan di atas maka sepatnyalah setiap mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum untuk dapat menawarkan konsep-konsep untuk penegakan hukum dalam hukum administrasi Negara. Konsep-konsep tersebut terutama ditujukan kepada pemerintah dan kemudian pihak swasta.







DAFTAR PUSTAKA



H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2006.
Kumorotumo, Wahyudi, Etika Adminisrtrasi Negara, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
M. Madson, Philipus, R. Sri Soemantri dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.2005.
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara, Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti, 2001.
Sukarna, Capita Selekta Administrasi Negara, Bandung : Alumni, 1975.
Sunindhia, Y.W, Ninik Widiyanti, Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Thoha, Miftah, Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara, Jakarta .

MAKALAH
PENEGAKAN  HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


DISUSUN
Oleh:


DIDI IRAWAN
15111003




FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ABULYATAMA
ACEH 2018/2019

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Penegakan  “Hukum Administrasi Negara” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Drs. Usman, M.Si yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum Administrasi Negara. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dansaran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Aceh Besar, 02 Juli 2018

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN


A.                Latar Belakang
            Pada saat sekarang maupun pada zaman dulu secara sadar atau tidak sadar warga Negara pada umumnya selalu berhubungan dengan aktifitas birokrasi pemerintahan, Tidak henti-hentinya orang harus berurusan dengan birokrasi, sejak berada dalam kandungan sampai meninggal dunia. Setidaknya pada masa dalam kandungan kita sudah diperiksa ke Puskesmas yang tentunya memperoleh subsidi pemerintah, baik di swasta maupun pemerintahan. Disamping itu pada saat kita dilahirkan juga berurusan dengan pemerintahan pemerintahan, contohnya pada saat membuat akta kelahiran. Dan contoh pada saat meninggal dunia membuat akta kematian yang dibuat oleh pemerintahan, yaitu dalam hal ini sama-sama di catat oleh pihak pencacatan sipil. Beranjak dari situ setelah dewasa orang akan membutuhkan KTP yang di keluarkan oleh aparatur pemerintahan dan banyak lainnya yang urusannya juga berurusan dengan pemerintahan. Begitu luas ruang lingkup jasa pelayanan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga semua orang mau tidak mau harus menerima bahwa intervensi birokrasi melalui pelayanan umum, itu absah adanya. Akan tetapi pertanyaan-pertanyaan etis akan muncul sehubungan dengan kurangnya perhatian Cancen para aparatur birokrasi terhadap kebutuhan warga Negara pada umumnya. Untuk memperoleh pelayanan yang sederhana saja, pengguna jasa sering dihadapkan pada kesulitan-kesulitan yang terkadang mengada-ada. Kita sering melihat antrian panjang orang-orang yang akan membayar rekening listrik PLN, pada saat membayar pajak, urusan-urusan STNK dan SIM di Bank, di kantor-kantor pemerintah daerah atau di rumah sakit.
B.        Pokok Permasalahan
Berdasarkan dasar-dasar persoalan di atas yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah:
1.                  Apa yang harus dilakukan sehingga Hukum Administrasi  pemerintahan dapat di tegakkan.
2.                  Bagaimana kedudukan Hukum Administrasi Negara dari segi kemamfaatannya, dan Bagaimana menjalankan administrasi yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN


A.                Menjalankan Administrasi yang baik

Negara Indonesia sebagai Negara nasional, maka administrasi negaranyapun adalah administrasi Negara nasional mempunyai kewajiban untuk mempertinggi kepribadian nasoinal Indonesia. Sehingga kebudayaan Indonesia betul-betul mekar dan berkembang., di mana menunjukkan keagungan bangsa. Kepribadian Indonesia adalah kepribadian yang religius, dengan demikian kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang relegius juga. Oleh karena itu fungsi administrasi Negara harus menuju kearah itu, seperti yang di cita-citakan bangsa Indonesia. 

Ø    Pendapat Para Sarjana
            Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain yaitu :
1.         Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau    bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan      terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu.
2.         Penerapan kewenangan sanksi pemerintah.
            Pendapat P. Nicolai hampir sama dengan Teori Berge seperti dikutip Philipus M.    Hadjon, yang menyatakan bahwa intrumen penegakan Hukum Administrasi          preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan         langkah represif untuk memaksakan kepatuhan.
Di samping pendapat kedua diatas Paulus E. Lotulung, mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam Hukum Administrasi Negara yaitu bahwa ditinjau dari segi kedudukan dari badan atau organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan atau organ yang dikontrol, dapatlah dibedakan antara jenis kontrol intern dan kontrol ektern. Kontrol intern berarti bahwa pengawasan itu dilakukan oleh badan yang secara organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Sedangkan kontrol ektern adalah pengawasan yang dilakukan oleh oragn atau lembaga yang secara organisatoris atau struktural berda di luar pemerintahan. Telah penulis sebutkan tadi di samping pengawasan, agarHukum Administrasi Negara tidak stagnan atau mengalami kemacetan dalam pelaksanaannya, maka ada satu lagi yaitu sanksi. Sanksi disini merupakan bagian penting dalam setiap perundang-undangan. Bahkan Tan Berge menyebutkan bahwa sanksi merupakan inti dari kelancaran atau penegakan Hukum Administrasi. Sanksi akan menjamin penegakan Hukum Administrasi karena sanksi salah satu intsrumen untuk memaksakan tingkah laku para warga Negara pada umumnya dan khususnya instansi pemerintah. Oleh sebab itulah sanksi sering merupakan bagian yang melekat pada nama hukum tetentu.

Sanksi-Sanksi Yang Dimaksudkan Di Atas Antara Lain :
1.                  Bestuursdwang (paksaan pemerintah). Bestuursdwang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata (feitelijke handeling) dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaedah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. Penerapan sanksi ini jelas harus atas peraturan perundang-undangan yang tegas
2.                  Penarikan kembali keputusan atau ketetapan yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi).Penarikan kembali suatu keputusan atau ketetapan yang menguntungkan tidak terlalu perlu pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal itu tidak termasuk apabila keputusan atau ketetapan tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifatnya “dapat di akhiri” atau ditarik kembali (izin, subsidi berskala). Tanpa suatu dasar hukum yang tegas untuk itu penarikan kembali tidak dapat diadakan secara berlaku surut. Karena bertentangn dengan azas hukum, tapi kebanyakan undang-undang modern, kewenangan penarikan kembali sebagai sanksi diatur dengan tegas.
3.                  Penggenaan denda administrative, Penggenaan sanksi administratif, terutama terkenal di dalam hukum pajak yang menyerupai penggunaan suatu sanksi pidana (juga harus atas landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
4.                  Penggenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). “Menurut undang undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
Yang di maksud dengan aparat pemerintah atau Penyelenggaraan Administrasi Negara      yang baik adalah Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak  melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk, bukan ditakuti.  Aparat pemerintah yang bermoral, artinya aparat yang : Mempunyai keyakinan diri, keyakinan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang tidak baik untuk tidak dilakukan. Aparat yang dapat mengawasi diri dalam melaksanakan tugasnya, tanpa harus diawasi dari luar. Misalnya dari atasannya atau dari suatu badan pengawas. Mempunyai disiplin diri, artinya menaati dan mematuhi peraturan tanpa paksaan dari luar. Misalnya seorang bendahara mengelola uang Negara , sesuai dengan peraturan tanpa paksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
            Aparat pemerintah yang baik, artinya aparat yang : Berada dalam kedudukannya sebagai aparat yang ideal dan fungsional. Aparat yang ideal adalah aparat yang bekerja dengan cita-cita tinggi, bercita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dari pemerintah yang ada sebelumnya. Dan aparatur yang fungsional adalah aparat yang menjalankan fungsinya yang ulet, tekun dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jika ia berkerja membumi, maka ia adalah aparat yang fungsional. Aparat yang baik merupakan Bestaandvoorwaarde artinya syarat yang harus ada untuk adanya pemerintahan yanh baik atau administrasi yang baik.

B.        Tujuan Hukum Administrasi yang baik

            Dalam masa modern sekarang ini yang di pentingkan bukan “Hukum” administrasi akan tetapi administrasinya dan tercapainya tujuan dari administrasi dan kemakmuran bagi masyarakat, bukan tercapainya syarat formil saja. Ivor Jenings menyatakan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang mengenai administrasi. Logemann juga menyatakan bahwa administrasi sebagai suatu organisasi, kekuasaan (gezagsorganisatie) bukan hukumnya yang di utamakan. Untuk sementara saya mengambil kesimpulan bahwa bukan hukum yang primair bagi pergaulan manusia. Hukum itu bukan menjadi tujuan tersendiri, akan tetapi hukum itu adalah alat belaka untuk mempertemukan lalu lintas antar manusia. Dalam pergaulan hidup manusia dibutuhkan kerja sama dalam berbagai hal agar kebutuhannya dapat dicapai, dan kerja sama ini membutuhkan suatu perasaan kepastian dan aturan-aturan yang dapat di pegang. Umpamanya dalam hal timbal balik perselisihan paham dan pertikaian. Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan berdasarkan keseragaman dan kontinuitas perlakuan dalam hal-hal yang serupa, artinya dalam hal-hal yang sampai tidak diadakan perbedaan perlakuan, yang senantiasa berubah-ubah.





BAB III


A.                Kesimpulan
            Hukum administrasi Negara merupakan suatu aturan atau kaedah dalam pemerintahan yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan Negara dan kemakruran yang adil bagi masyarakatnya. Untuk mencapai yang dicita-citakan itu, maka pemerintah harus menjalankan administrasi yang baik dengan melakukan berbagai macam cara baik itu melakukan pengawasan, pengusutan dan sanksi administratif. Penegakan hukum sangat diperlukan agar semua aktifitas administrasi pemerintah dapat dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain yaitu :
1.                  Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu
2.               Penerapan sanksi pemerintah. Disamping itu diperlukan juga : Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk, bukan ditakuti.

B.                 Saran
            Berdasarkan apa yang telah saya uraikan di atas maka sepatnyalah setiap mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum untuk dapat menawarkan konsep-konsep untuk penegakan hukum dalam hukum administrasi Negara. Konsep-konsep tersebut terutama ditujukan kepada pemerintah dan kemudian pihak swasta.







DAFTAR PUSTAKA



H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2006.
Kumorotumo, Wahyudi, Etika Adminisrtrasi Negara, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
M. Madson, Philipus, R. Sri Soemantri dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.2005.
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara, Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti, 2001.
Sukarna, Capita Selekta Administrasi Negara, Bandung : Alumni, 1975.
Sunindhia, Y.W, Ninik Widiyanti, Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Thoha, Miftah, Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara, Jakarta .

MAKALAH
PENEGAKAN  HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


DISUSUN
Oleh:


DIDI IRAWAN
15111003




FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ABULYATAMA
ACEH 2018/2019

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Penegakan  “Hukum Administrasi Negara” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Drs. Usman, M.Si yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum Administrasi Negara. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dansaran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Aceh Besar, 02 Juli 2018

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN


A.                Latar Belakang
            Pada saat sekarang maupun pada zaman dulu secara sadar atau tidak sadar warga Negara pada umumnya selalu berhubungan dengan aktifitas birokrasi pemerintahan, Tidak henti-hentinya orang harus berurusan dengan birokrasi, sejak berada dalam kandungan sampai meninggal dunia. Setidaknya pada masa dalam kandungan kita sudah diperiksa ke Puskesmas yang tentunya memperoleh subsidi pemerintah, baik di swasta maupun pemerintahan. Disamping itu pada saat kita dilahirkan juga berurusan dengan pemerintahan pemerintahan, contohnya pada saat membuat akta kelahiran. Dan contoh pada saat meninggal dunia membuat akta kematian yang dibuat oleh pemerintahan, yaitu dalam hal ini sama-sama di catat oleh pihak pencacatan sipil. Beranjak dari situ setelah dewasa orang akan membutuhkan KTP yang di keluarkan oleh aparatur pemerintahan dan banyak lainnya yang urusannya juga berurusan dengan pemerintahan. Begitu luas ruang lingkup jasa pelayanan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga semua orang mau tidak mau harus menerima bahwa intervensi birokrasi melalui pelayanan umum, itu absah adanya. Akan tetapi pertanyaan-pertanyaan etis akan muncul sehubungan dengan kurangnya perhatian Cancen para aparatur birokrasi terhadap kebutuhan warga Negara pada umumnya. Untuk memperoleh pelayanan yang sederhana saja, pengguna jasa sering dihadapkan pada kesulitan-kesulitan yang terkadang mengada-ada. Kita sering melihat antrian panjang orang-orang yang akan membayar rekening listrik PLN, pada saat membayar pajak, urusan-urusan STNK dan SIM di Bank, di kantor-kantor pemerintah daerah atau di rumah sakit.
B.        Pokok Permasalahan
Berdasarkan dasar-dasar persoalan di atas yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah:
1.                  Apa yang harus dilakukan sehingga Hukum Administrasi  pemerintahan dapat di tegakkan.
2.                  Bagaimana kedudukan Hukum Administrasi Negara dari segi kemamfaatannya, dan Bagaimana menjalankan administrasi yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN


A.                Menjalankan Administrasi yang baik

Negara Indonesia sebagai Negara nasional, maka administrasi negaranyapun adalah administrasi Negara nasional mempunyai kewajiban untuk mempertinggi kepribadian nasoinal Indonesia. Sehingga kebudayaan Indonesia betul-betul mekar dan berkembang., di mana menunjukkan keagungan bangsa. Kepribadian Indonesia adalah kepribadian yang religius, dengan demikian kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang relegius juga. Oleh karena itu fungsi administrasi Negara harus menuju kearah itu, seperti yang di cita-citakan bangsa Indonesia. 

Ø    Pendapat Para Sarjana
            Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain yaitu :
1.         Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau    bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan      terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu.
2.         Penerapan kewenangan sanksi pemerintah.
            Pendapat P. Nicolai hampir sama dengan Teori Berge seperti dikutip Philipus M.    Hadjon, yang menyatakan bahwa intrumen penegakan Hukum Administrasi          preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan         langkah represif untuk memaksakan kepatuhan.
Di samping pendapat kedua diatas Paulus E. Lotulung, mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam Hukum Administrasi Negara yaitu bahwa ditinjau dari segi kedudukan dari badan atau organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan atau organ yang dikontrol, dapatlah dibedakan antara jenis kontrol intern dan kontrol ektern. Kontrol intern berarti bahwa pengawasan itu dilakukan oleh badan yang secara organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Sedangkan kontrol ektern adalah pengawasan yang dilakukan oleh oragn atau lembaga yang secara organisatoris atau struktural berda di luar pemerintahan. Telah penulis sebutkan tadi di samping pengawasan, agarHukum Administrasi Negara tidak stagnan atau mengalami kemacetan dalam pelaksanaannya, maka ada satu lagi yaitu sanksi. Sanksi disini merupakan bagian penting dalam setiap perundang-undangan. Bahkan Tan Berge menyebutkan bahwa sanksi merupakan inti dari kelancaran atau penegakan Hukum Administrasi. Sanksi akan menjamin penegakan Hukum Administrasi karena sanksi salah satu intsrumen untuk memaksakan tingkah laku para warga Negara pada umumnya dan khususnya instansi pemerintah. Oleh sebab itulah sanksi sering merupakan bagian yang melekat pada nama hukum tetentu.

Sanksi-Sanksi Yang Dimaksudkan Di Atas Antara Lain :
1.                  Bestuursdwang (paksaan pemerintah). Bestuursdwang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata (feitelijke handeling) dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaedah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. Penerapan sanksi ini jelas harus atas peraturan perundang-undangan yang tegas
2.                  Penarikan kembali keputusan atau ketetapan yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi).Penarikan kembali suatu keputusan atau ketetapan yang menguntungkan tidak terlalu perlu pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal itu tidak termasuk apabila keputusan atau ketetapan tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifatnya “dapat di akhiri” atau ditarik kembali (izin, subsidi berskala). Tanpa suatu dasar hukum yang tegas untuk itu penarikan kembali tidak dapat diadakan secara berlaku surut. Karena bertentangn dengan azas hukum, tapi kebanyakan undang-undang modern, kewenangan penarikan kembali sebagai sanksi diatur dengan tegas.
3.                  Penggenaan denda administrative, Penggenaan sanksi administratif, terutama terkenal di dalam hukum pajak yang menyerupai penggunaan suatu sanksi pidana (juga harus atas landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
4.                  Penggenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). “Menurut undang undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
Yang di maksud dengan aparat pemerintah atau Penyelenggaraan Administrasi Negara      yang baik adalah Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak  melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk, bukan ditakuti.  Aparat pemerintah yang bermoral, artinya aparat yang : Mempunyai keyakinan diri, keyakinan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang tidak baik untuk tidak dilakukan. Aparat yang dapat mengawasi diri dalam melaksanakan tugasnya, tanpa harus diawasi dari luar. Misalnya dari atasannya atau dari suatu badan pengawas. Mempunyai disiplin diri, artinya menaati dan mematuhi peraturan tanpa paksaan dari luar. Misalnya seorang bendahara mengelola uang Negara , sesuai dengan peraturan tanpa paksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
            Aparat pemerintah yang baik, artinya aparat yang : Berada dalam kedudukannya sebagai aparat yang ideal dan fungsional. Aparat yang ideal adalah aparat yang bekerja dengan cita-cita tinggi, bercita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dari pemerintah yang ada sebelumnya. Dan aparatur yang fungsional adalah aparat yang menjalankan fungsinya yang ulet, tekun dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jika ia berkerja membumi, maka ia adalah aparat yang fungsional. Aparat yang baik merupakan Bestaandvoorwaarde artinya syarat yang harus ada untuk adanya pemerintahan yanh baik atau administrasi yang baik.

B.        Tujuan Hukum Administrasi yang baik

            Dalam masa modern sekarang ini yang di pentingkan bukan “Hukum” administrasi akan tetapi administrasinya dan tercapainya tujuan dari administrasi dan kemakmuran bagi masyarakat, bukan tercapainya syarat formil saja. Ivor Jenings menyatakan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang mengenai administrasi. Logemann juga menyatakan bahwa administrasi sebagai suatu organisasi, kekuasaan (gezagsorganisatie) bukan hukumnya yang di utamakan. Untuk sementara saya mengambil kesimpulan bahwa bukan hukum yang primair bagi pergaulan manusia. Hukum itu bukan menjadi tujuan tersendiri, akan tetapi hukum itu adalah alat belaka untuk mempertemukan lalu lintas antar manusia. Dalam pergaulan hidup manusia dibutuhkan kerja sama dalam berbagai hal agar kebutuhannya dapat dicapai, dan kerja sama ini membutuhkan suatu perasaan kepastian dan aturan-aturan yang dapat di pegang. Umpamanya dalam hal timbal balik perselisihan paham dan pertikaian. Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan berdasarkan keseragaman dan kontinuitas perlakuan dalam hal-hal yang serupa, artinya dalam hal-hal yang sampai tidak diadakan perbedaan perlakuan, yang senantiasa berubah-ubah.





BAB III


A.                Kesimpulan
            Hukum administrasi Negara merupakan suatu aturan atau kaedah dalam pemerintahan yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan Negara dan kemakruran yang adil bagi masyarakatnya. Untuk mencapai yang dicita-citakan itu, maka pemerintah harus menjalankan administrasi yang baik dengan melakukan berbagai macam cara baik itu melakukan pengawasan, pengusutan dan sanksi administratif. Penegakan hukum sangat diperlukan agar semua aktifitas administrasi pemerintah dapat dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain yaitu :
1.                  Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu
2.               Penerapan sanksi pemerintah. Disamping itu diperlukan juga : Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk, bukan ditakuti.

B.                 Saran
            Berdasarkan apa yang telah saya uraikan di atas maka sepatnyalah setiap mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum untuk dapat menawarkan konsep-konsep untuk penegakan hukum dalam hukum administrasi Negara. Konsep-konsep tersebut terutama ditujukan kepada pemerintah dan kemudian pihak swasta.







DAFTAR PUSTAKA



H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2006.
Kumorotumo, Wahyudi, Etika Adminisrtrasi Negara, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
M. Madson, Philipus, R. Sri Soemantri dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.2005.
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara, Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti, 2001.
Sukarna, Capita Selekta Administrasi Negara, Bandung : Alumni, 1975.
Sunindhia, Y.W, Ninik Widiyanti, Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Thoha, Miftah, Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara, Jakarta .

v